HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jual Bayi Berkedok Adopsi, Empat Orang Dicokok Satreskrim Ngawi

NGAWI | HARIAN7.COM – Aksi keji sindikat penjual bayi akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus licik, adopsi bayi. Kasus ini dibongkar pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Empat pelaku yang terlibat dalam bisnis haram ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZM (34) dan R (32) dari Pasuruan, SA (35) asal Ponorogo, serta SEB (22) warga Ngawi. Modus mereka sangat miris—memanfaatkan ibu-ibu hamil dari keluarga tidak mampu demi mendapatkan bayi yang bisa “diadopsi” dengan bayaran.

Baca Juga:  Sadis! Anak Tiri Usia Tiga Tahun Dipukuli Hingga Meninggal Dunia

“Modusnya, tersangka mencari ibu hamil yang bersedia menyerahkan bayinya. Kemudian bayi itu ditawarkan kepada orang yang ingin mengadopsi, dengan imbalan uang,” terang Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers, Senin, (2/6/2025).

Bukan hanya bermain di wilayah Ngawi, jaringan ini juga beroperasi di berbagai daerah lain. “Praktik ini dilakukan para pelaku di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur dan DKI Jakarta,” lanjut AKBP Charles.

Baca Juga:  Perempuan Hebat, Bangsa Kuat: Refleksi Hari Ibu di Kecamatan Kranggan

Keuntungan haram pun mereka kantongi dari pihak yang ingin mengadopsi, dengan kedok biaya persalinan. “Setiap bayi yang berhasil ‘dijual’, para tersangka mendapat bayaran antara satu juta hingga empat juta rupiah,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya surat keterangan lahir, dokumen perjanjian penyerahan anak, satu unit mobil Toyota Avanza, beberapa ponsel, serta buku rekening yang digunakan untuk transaksi kotor ini.

Baca Juga:  Misi Kebangkitan di Tangan Lama: Persik Siap Gigit PSIS di Jatidiri

Para tersangka dijerat dengan pasal berat. Mereka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegas Kapolres Charles.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan adopsi ilegal yang menghebohkan ini.(Sam/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!