HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ditinggal Ambil HP, Burungnya Digondol Maling

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Apes benar nasib yang menimpa RD (39), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu, Cilacap. Hanya ditinggal beberapa menit untuk mengambil ponsel, burung murai batu kesayangannya yang bernilai Rp 15 juta raib digondol maling.

Kejadian ini bermula pada Sabtu, (24/05/2025), sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban baru saja mengeluarkan beberapa burung peliharaannya ke teras rumah. Namun, ketika ia masuk sebentar ke dalam rumah untuk mengambil handphone, salah satu burung kesayangannya jenis murai batu seri F menghilang tanpa jejak.

RD sempat mencari burung tersebut di sekitar rumah, namun tidak menemukannya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu Polresta Cilacap.

Baca Juga:  Polres Semarang Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Candi 2023, Ini Himbauan Kapolres Semarang

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nusawungu Polresta Cilacap bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian teridentifikasi berinisial GS (18), pemuda asal Kecamatan Adipala. Setelah mengetahui identitas pelaku, kemudian Polsek Nusawungu melakukan penangkapan kepada saudara GS pada 4 Juni 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti menguatkan keterlibatannya dalam pencurian burung.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, dan kami tindaklanjuti laporan warga dengan serius.

Baca Juga:  Akibat Overstay, WNA Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap

“Dari penyelidikan awal, kami berhasil menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Rabu, (04/06/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri burung tersebut dari teras rumah korban dan membuang sangkarnya di jalan. Uang hasil penjualan burung digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 1 sangkar burung warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, Rekaman CCTV.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Galih.

Baca Juga:  Samino SE MM, Kembali Jabat Direktur PDAM Kota Salatiga Periode 2019-2024

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, termasuk pemasangan CCTV di area rawan kejahatan.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!