VIP Social Bar Salatiga Terancam Ditutup, Wali Kota: “Mereka Tak Memiliki Itikad Baik”
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM — Polemik keberadaan Resto Café VIP Social Bar di Kecandran, Salatiga, makin memanas. Pemerintah Kota Salatiga akhirnya menggelar rapat koordinasi serius di Ruang Kerja Wali Kota, Gedung Papak, Sabtu sore (10/5/2025). Forum yang dihadiri Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga pimpinan OPD ini nyaris tanpa satu pihak penting—manajemen VIP Social Bar yang hadir.
Wali Kota Salatiga, dr. Roby Hernawan, Sp.OG, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia bahkan membatalkan agenda di Surabaya demi hadir dalam rapat yang dianggap krusial ini.
“Sebenarnya hari ini saya ada kegiatan di Surabaya, tapi saya pulang karena merasa masalah ini penting. Sayangnya, pihak VIP Bar tidak hadir. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik,” tegas Roby dalam sambutannya.
Roby menilai VIP Social Bar menyimpang dari izin awal yang hanya untuk usaha restoran, namun dalam praktiknya menjual minuman keras. Bahkan, ia menyebut ada ketidaksinkronan antara perizinan daerah dan provinsi.
“Diawal izinnya hanya sebagai resto, namun kemudian menjual minuman keras. Ini jelas tidak sesuai, apalagi ada ketidaksinkronan antara izin dari daerah dan provinsi. Di provinsi diberi izin tipe A, tapi kenyataannya menjual lebih dari itu,” ungkapnya.
Pemerintah, kata Roby, berkomitmen menjaga ketentraman kota yang selama ini dikenal harmonis dan damai. Ia menolak adanya potensi konflik sosial akibat kegiatan usaha yang dinilai meresahkan warga.
“Jangan sampai kota yang aman dan tentram ini diganggu oleh duri-duri konflik. Kita harus berdiskusi dengan kepala dingin, menjunjung norma dan aturan, serta menyingkirkan ego pribadi,” ujarnya mantap.
Senada, Ketua FKUB Salatiga, Drs. KH. Nur Rofiq, mengimbau masyarakat agar tidak memperlebar persoalan.
“Permasalahan satu saja kita selesaikan, jangan melebar kemana-mana. Sedikit saja gejolak di Salatiga bisa terdengar secara nasional. Maka kami minta semua pihak menyerahkan kepada pemerintah. Jika muncul permasalahan baru, kita akan kembali duduk bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, Handrianus HR dari kantor hukum Fast n Associates Salatiga selaku kuasa hukum VIP Social Bar membantah tudingan mangkir. Ia menyebut kliennya tidak menerima undangan resmi.
“Saya mewakili owner dan berdasarkan keterangan yang saya terima, klien saya tidak menerima undangan yang dimaksud. Kami baru diberi tahu beberapa jam sebelum pertemuan, yang awalnya dijadwalkan di rumah dinas Wali Kota, namun kemudian bergeser ke Pemkot Salatiga. Saat itu, kami sedang berada di luar kota,” ujar Handrianus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Meski absen, pihak VIP Social Bar tetap menyampaikan penghormatan atas hasil rapat dan menyatakan kesediaan menyelesaikan polemik secara baik.
“Kami menghormati pertemuan tersebut dan aspirasi yang berkembang. Kami juga menginginkan permasalahan ini cepat selesai dan tidak melanggar regulasi,” tambahnya.
Handrianus pun memastikan bahwa izin yang dimiliki kliennya saat ini adalah izin penjualan minuman alkohol golongan A.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan klien kami untuk menentukan sikap terkait polemik ini,” tegasnya.
Wali Kota Roby menutup rapat dengan pernyataan tegas: Pemkot akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap, dan tak segan menutup operasional jika tak ada tanggapan.
“Kami tidak bisa asal menutup, harus ada dasar hukumnya. Namun jika langkah-langkah persuasif tidak direspons, maka tindakan tegas akan kami ambil,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan