HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

TERKUAK! Ibu di Tengaran Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dibekap hingga Tewas Lalu Dibuang dalam Plastik Lurik

Laporan: Andi Saputra

KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM – Misteri penemuan jenazah bayi perempuan yang menggemparkan warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah ibu kandung dari si jabang bayi.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy SIK, MSi., membeberkan fakta mencengangkan dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (15/5/2025). Pelaku berinisial P (43), warga asli Tengaran, tega mengakhiri hidup darah dagingnya sendiri dengan cara keji.

“Pelaku adalah P (43 Th) warga Kec. Tengaran, dan dari hasil penyelidikan di lapangan bersangkutan berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025 lalu,” ungkap AKBP Ratna, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., dan Kasi Humas AKP Pri Handayani SH.

Baca Juga:  Peci Blangkon Muhadi: Kearifan Lokal yang Mendunia

Kasus tragis ini bermula saat seorang warga yang sedang mencari barang bekas tak sengaja menemukan tas plastik bermotif lurik di pinggir jalan Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Senin (6/5/2025). Awalnya ia mengira bungkusan itu hanya berisi botol bekas, namun betapa terkejutnya ia ketika melihat isinya adalah jenazah bayi mungil.

Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Semarang mengungkap bayi perempuan itu memiliki panjang tubuh 50 cm dan berat 2,4 kilogram. Tragisnya, bayi itu meninggal karena kehabisan napas alias lemas.

Baca Juga:  Melalui Virtual, Mentan Kukuhkan Kampung Singkong di Salatiga

“Pelaku melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku tanpa bantuan medis. Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas. Setelah bayi tersebut lemas dan meninggal, dimasukkan ke dalam plastik warna lurik dan dimasukkan ke dalam jok motor,” tambah AKBP Ratna.

Tak cukup sampai di situ, P kemudian mencari lokasi pembuangan. Di tengah jalan, ia menemukan jaket hitam dan membungkus jenazah bayi yang masih lengkap dengan ari-ari, lalu memasukkannya kembali ke dalam plastik. Mayat bayi malang itu akhirnya dibuang begitu saja di jalan Kalijali, Desa Barukan.

Baca Juga:  Sinergi Purna Bakti Masa Depan Desa, Kompakdesi Kabupaten Semarang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Soal motif di balik aksi sadis ini, Kapolres menjelaskan, “Pelaku merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan laki-laki lain.”

Kini, P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan pasal berat.

“Kepada pelaku akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!