HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Amankan Empat Anggota Grib Usai Lakukan Perusakan Aset KAI di Semarang

SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil mengamankan empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya usai melakukan perusakan aset KAI di Kota Semarang. Selain merusak fasilitas, keempat tersangka ini juga melakukan pencurian terhadap aset itu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan peristiwa ini bermula saat PT. Kereta Api (persero) Daop IV Semarang pada bulan Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

Baca Juga:  Turnamen Sepak Bola Putri MilkLife Soccer Challenge Seri 2 Diharapkan Program Pembinaan Tepat

Menurutnya, Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025.

“Keempat orang yang diamankan tersebut berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas Grib Jaya,” jelasnya.

Dwi Subagyo menuturkan, Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Ngawi Bekuk Komplotan Curanmor

“Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi,” ucapnya.

Sedangkan dari tangan para pelaku, lanjutnya, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah alat komunikasi, dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC Grib Jaya Kota Semarang serta satu unit mobil Pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman dan Terkendali

Dwi Subagyo menambahkan, bahwa perbuatan para pelaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan. Dwi turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya.

“Atas perbuatannya, keemlat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!