Pelaku Tabrak Lari di Salatiga Tertangkap, Korban Tewas di Tempat
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM — Misteri kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor di Kota Salatiga akhirnya terkuak. Satlantas Polres Salatiga berhasil meringkus pelaku yang diketahui bernama Dimas Aditya, 21, warga Klopo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/4/2025), tepat sepekan pasca kejadian nahas tersebut. Dimas diamankan petugas di sebuah bengkel cat mobil yang berada di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Darmin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta memeriksa bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kecelakaan.
”Kemudian dilakukan penyelidikan dan diduga ada sebuah kendaraan yang dicurigai nopol [nomor polisi] tidak dikenal berjalan ke arah timur [Kota Salatiga]. Dari ciri-ciri yang didapat tersebut Petugas Gakkum Satlantas Polres Salatiga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah bengkel cat mobil di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang,” jelas AKP Darmin, Sabtu (19/4/2025).
Saat ini, Dimas telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Salatiga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kecelakaan maut itu sendiri terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Hasanudin, tepat di depan Hotel D’Emerick, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Usai kejadian, kendaraan pelaku sempat melarikan diri sehingga sempat menyulitkan proses penyelidikan pihak kepolisian. Dalam insiden tersebut, korban pengendara motor dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki pikap berpelat nomor H 8616 IC beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berpelat nomor H-4595-RB berikut STNK.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Unit Gakkum dalam mengungkap kasus yang sempat menjadi teka-teki ini.
”Terduga pelaku saat ini sedang menjalani penyidikan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta,” terang AKBP Veronica.
Hingga kini, proses hukum atas kasus tersebut masih terus berlanjut di Polres Salatiga.
1 Komentar
Tolong hukum seberat-beratnya karena menghilangkan nyawa orang lain