HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bedah Aspek Krusial RKUHAP; FGD Bahas Dampak, dan Implementasi Reformasi Hukum Acara Pidana

SURAKARTA | HARIAN7.COM – Rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi sorotan dalam diskusi akademik bertajuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Aspek Krusial dalam RKUHAP: Perubahan, Dampak & Implementasi”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat, 28 Februari 2025, bertempat di Ruang Belajar, Taman Budaya Jawa Tengah. Diskusi berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 16.30 WIB dengan dihadiri 50 peserta, mayoritas merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

Baca Juga:  Wow! Buka Puasa Terpanjang di Solo Pecahkan Rekor Muri

Dua narasumber kompeten dihadirkan untuk memperkaya perspektif:

Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana FH UNS, dan

Dr. YB Irpan, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus pengamat reformasi sistem peradilan pidana.

Dalam pembahasan, disepakati bahwa keberadaan RKUHAP bukan semata-mata sebagai penyempurnaan teknis terhadap KUHAP lama, tetapi sebagai langkah strategis dalam merancang ulang sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga:  Isi Kekosongan Perades , 4 Desa di Kecamatan Brangsong Akan Selenggarakan Seleksi

Adapun hasil utama dari FGD ini mencakup beberapa poin penting, antara lain;
1. RKUHAP harus dipetakan ulang dengan mempertimbangkan tantangan dalam sistem hukum pidana.
2. Evaluasi dan harmonisasi antar regulasi menjadi langkah mendesak agar tidak terjadi tumpang tindih norma dengan undang-undang lain yang bersinggungan.
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia harus tercermin dalam setiap pasal
4. Penguatan mekanisme peradilan
5. Desain proses hukum yang lebih efektf.

Baca Juga:  Terobosan Medis di RSUD Dr Moewardi: Operasi Ginekologi dengan Microwave Ablation, Lebih Cepat dan Minim Risiko

Kegiatan FGD ini menjadi momentum penting untuk membuka ruang dialog antara akademisi, praktisi, dan generasi muda hukum guna mengawal proses reformasi hukum acara yang lebih progresif dan kontekstual. Diharapkan hasil diskusi ini dapat menjadi masukan bermakna dalam proses penyusunan RKUHAP di tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!