Dorong Kesejahteraan Sosial, Pemkot Salatiga Gelontorkan Insentif dan Jaminan Sosial
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Salatiga menunjukkan keberpihakannya pada struktur pemerintahan terkecil dengan menyalurkan insentif kepada perangkat RT, RW, dan LPMK di Kecamatan Argomulyo. Total dana bantuan yang disalurkan mencapai Rp1,19 miliar, mencakup insentif serta jaminan sosial bagi mereka yang selama ini berperan sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, didampingi Ketua TP PKK Kota Salatiga, Retno Robby Hernawan, serta Sekda Salatiga, Wuri Pujiastuti, secara langsung menyerahkan insentif tersebut di Pendopo Kecamatan Argomulyo pada Kamis (13/3/2025). Sebanyak 59 RW, 285 RT, dan 6 LPMK menerima dana yang disalurkan melalui rekening masing-masing.
Selain insentif rutin, pemerintah juga memberikan manfaat tambahan berupa pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun bagi Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT, dan Ketua PKK. Dengan nilai premi Rp10.800 per bulan, program ini memberikan perlindungan bagi mereka yang mengabdikan diri di tingkat komunitas.
“Pemberian insentif ini adalah salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah Kota Salatiga terhadap jasa dan sumbangsih Bapak Ibu RT, RW, PKK maupun LPMK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semoga tahun depan insentifnya bisa dinaikkan,” ujar Robby.
Tak hanya bagi perangkat pemerintahan, bantuan sosial juga mengalir ke kelompok masyarakat lainnya. Dinas Sosial menyalurkan bantuan sembako senilai Rp300.000 kepada warga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non-PKH/BPNT/KJS, serta insentif Rp500.000 bagi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Selain itu, ada pula santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat tanah bagi warga penerima manfaat program Konsolidasi Tanah dari ATR/BPN.
Dari sisi nominal, setiap RT dan RW menerima insentif Rp3.182.000 yang dialokasikan untuk administrasi serta operasional PKK sebesar Rp300.000, insentif bagi Ketua RT/RW senilai Rp1.732.000 sebelum pajak, dan insentif bagi Ketua PKK RT/RW sebesar Rp850.000 sebelum pajak. Setelah dipotong PPh 5%, jumlah yang diterima bersih adalah Rp3.117.450. Sementara itu, Ketua LPMK menerima insentif Rp1.688.700 setelah pajak.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi stimulus ekonomi bagi perangkat kelurahan tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput. Dengan dukungan pemerintah yang berkelanjutan, diharapkan peran RT, RW, dan LPMK semakin optimal dalam membangun lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.(*)
Tinggalkan Balasan