HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Buat Mesiu Mercon, Mahasiswa Asal Blitar Diciduk Polisi

BLITAR | HARIAN7.COM – W (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, harus menghabiskan hari raya Idulfitri di balik jeruji besi. Polres Blitar menangkapnya setelah kedapatan menjual mesiu mercon secara ilegal.

“Kami ungkap kasus kepemilikan bahan peledak dari seorang mahasiswa,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:  Kejari Ambarawa Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Menurut Kapolres, W nekat menjual mesiu mercon karena tergiur keuntungan besar. Dari bisnis ilegal ini, pelaku mengaku meraup untung hingga 100 persen. “Jadi pelaku ini tergiur keuntungan hingga 100 persen dari berjualan bahan peledak ini. Pelaku membelinya melalui marketplace dan dijual secara COD (cash on delivery),” jelas AKBP Arif.

Baca Juga:  LAPK Majapahit Nusantara Apresiasi Polres Salatiga Atas Pelayanan dan Keberhasilan Ungkap Kasus

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa W belajar cara membuat mercon dari video di YouTube. Ia kemudian membeli bahan-bahannya secara daring sebelum menjualnya kepada pelanggan.

Aparat menangkap W di wilayah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, saat ia tengah membawa bahan peledak yang hendak dijual. Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga kilogram bubuk mesiu, 31 selongsong mercon, lima kilogram belerang, serta berbagai alat peracik lainnya.

Baca Juga:  Perkara YIC Sudirman Ambarawa, Imam:"Kasusnya Itu Pemalsuan, Jadi Murni Pidana, Perlu Dipahami Itu"

Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2012 Nomor 51 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tidak main-main karena sudah banyak korban dari peredaran mercon ini,” tegas AKBP Arif.(SAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!