HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sidang Kasus KDRT di Ngawi Masuki Babak Pledoi, Terdakwa Dituduh Tak Mengakui Perbuatannya

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Ngawi memasuki tahap pledoi terdakwa pada Rabu (12/2/2025). Sidang yang digelar di ruang kejaksaan dan pengadilan ini membahas kasus kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka.

Baca Juga:  Program Makan Bergizi Gratis Diluncurkan di Ngawi, Sasar Ribuan Penerima Manfaat

Kuasa hukum korban, Imam Sampurno, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada 21 Agustus 2024. Korban, Devi Nendes Mita (DNM), warga Dusun Wotgaleh, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, KS, sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:  Supian - Chandra Resmi Pimpin Depok: Era Baru untuk Kota Sejuta Harapan

Menurut Imam, kekerasan bermula saat KS meminta istrinya datang ke rumahnya di Desa Gendingan, Widodaren. Namun, korban tidak segera memenuhi permintaan tersebut karena masih bersiap untuk berangkat kerja. Hal ini memicu emosi KS, yang kemudian menghampiri korban di kamar.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Nganjuk Mandek Lima Bulan, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

“Terdakwa membenturkan dahinya ke dahi korban lebih dari satu kali, mendorongnya dengan tangan kanan, lalu mengepalkan tangan dan memukul pipi kiri korban. Korban kemudian melarikan diri ke gudang dan garasi untuk mencari anaknya sebelum akhirnya pergi ke tempat saksi, ED, dan melaporkan kejadian ke Polres Ngawi,” jelas Imam.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tiba di Mesir: Perkuat Hubungan Bilateral dan Pimpin Langkah di KTT D-8

Berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan oleh Dr. Robby Pandita Kurniawan, korban mengalami luka lebam pada dahi serta bengkak di pipi kiri akibat benturan benda tumpul. Terdakwa dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:  Seleksi Paskibra 2025 Kabupaten Semarang Dipastikan Transparan, Tak Ada Titipan

Dalam persidangan, terdakwa KS tidak mengakui perbuatannya, meskipun hakim telah membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan. Kuasa hukum korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Baca Juga:  Polres Magelang Kembali Memiliki Satuan Pengamanan Obyek Vital

Sidang masih berlanjut dengan agenda berikutnya menunggu keputusan majelis hakim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!