Sidang Kasus KDRT di Ngawi Masuki Babak Pledoi, Terdakwa Dituduh Tak Mengakui Perbuatannya
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Ngawi memasuki tahap pledoi terdakwa pada Rabu (12/2/2025). Sidang yang digelar di ruang kejaksaan dan pengadilan ini membahas kasus kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka.
Kuasa hukum korban, Imam Sampurno, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada 21 Agustus 2024. Korban, Devi Nendes Mita (DNM), warga Dusun Wotgaleh, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, KS, sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Imam, kekerasan bermula saat KS meminta istrinya datang ke rumahnya di Desa Gendingan, Widodaren. Namun, korban tidak segera memenuhi permintaan tersebut karena masih bersiap untuk berangkat kerja. Hal ini memicu emosi KS, yang kemudian menghampiri korban di kamar.
“Terdakwa membenturkan dahinya ke dahi korban lebih dari satu kali, mendorongnya dengan tangan kanan, lalu mengepalkan tangan dan memukul pipi kiri korban. Korban kemudian melarikan diri ke gudang dan garasi untuk mencari anaknya sebelum akhirnya pergi ke tempat saksi, ED, dan melaporkan kejadian ke Polres Ngawi,” jelas Imam.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan oleh Dr. Robby Pandita Kurniawan, korban mengalami luka lebam pada dahi serta bengkak di pipi kiri akibat benturan benda tumpul. Terdakwa dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam persidangan, terdakwa KS tidak mengakui perbuatannya, meskipun hakim telah membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan. Kuasa hukum korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Sidang masih berlanjut dengan agenda berikutnya menunggu keputusan majelis hakim.(*)
Tinggalkan Balasan