Resmi, KPK Tahan Walikota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Mbak Ita dan Alwin tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers.
Sebelumnya, Mbak Ita memenuhi panggilan KPK setelah empat kali absen dari pemeriksaan. .
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta lainnya, yaitu Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.
“Sesuai hukum”, kata Alwin.
” Mohon doanya saja ya”, kata mbak Ita kepada jurnalis.
Kasus ini mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
KPK juga telah mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri sejak Juli 2024. Meskipun Mbak Ita dan suaminya sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan tersebut.
Penahanan ini menandai langkah tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi di pemerintahan daerah, khususnya di Kota Semarang.
Tinggalkan Balasan