HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Resmi, KPK Tahan Walikota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri

JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Mbak Ita dan Alwin tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers.

Baca Juga:  LBH Kompas Jawa Tengah Ajukan Gugatan Kepada Bupati Temanggung Mengenai Hasil Perselisihan Pilkades Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Dengan Beberapa Alasan

Sebelumnya, Mbak Ita memenuhi panggilan KPK setelah empat kali absen dari pemeriksaan. .

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta lainnya, yaitu Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Jatim, KPK Geledah Rumah La Nyalla

“Sesuai hukum”, kata Alwin.
” Mohon doanya saja ya”, kata mbak Ita kepada jurnalis.

Kasus ini mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

KPK juga telah mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri sejak Juli 2024. Meskipun Mbak Ita dan suaminya sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan tersebut.

Baca Juga:  Selama Bulan Juli 2022, Kapolda Jateng : 8 Kasus Telah Diungkap dan 25 Tersangka Berhasil Diringkus

Penahanan ini menandai langkah tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi di pemerintahan daerah, khususnya di Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!