JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Pada Kamis (30/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi. Namun, empat di antaranya tidak memenuhi panggilan.

[irp posts=”29451″ ]

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang absen adalah Darmadi Djufri (DD), Dewi Angi (DA), Diah Okta Sari (DOS), dan Moh Ilham Yulianto (MIY). “Sampai saat ini, keempat saksi belum hadir, sehingga keterangannya belum bisa dimintakan,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

[irp posts=”29572″ ]

Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu Saeful Rohman (SR) dan Irvansyah (IV), memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mendalami pengetahuan mereka terkait kasus suap PAW yang diduga melibatkan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah.

“KPK berharap saksi-saksi yang dipanggil kooperatif dan memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya,” tambah Tessa.

[irp posts=”29572″ ]

Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Kasus ini bermula dari dugaan suap Harun Masiku kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk memastikan dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR. Suap tersebut diberikan pada Desember 2019 dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Hasto Kristiyanto yang kini juga terjerat kasus perintangan penyidikan.

[irp]

“KPK mendalami peran dan pengetahuan saksi terkait proses suap dan PAW, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Tessa lebih lanjut.(Yuanta)