Jum’at Curhat dan Safari Sholat Jum’at, Kapolsek Muntilan Sampaikan Pesan – Pesan Kamtibmas
MAGELANG | HARIAN7.COM – Jum’at Curhat merupakan program Polri yang ditujukan untuk mendengar keluhan masyarakat dan membantu penyelesaian permasalahan permasalahan yang terjadi di masyarakat (Problem Solving).
Hal ini juga dilakukan oleh Polsek Muntilan Polresta Magelang untuk melaksanakan program tersebut sambil melakukan safari sholat Jum’at bertempat di Musholla Al Ikhlas SMP N 1 Muntilan di Dusun Wonosari l, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. pada, Jumat (10/1/2025) mulai pukul 11.45 Wib s.d. 13.00 Wib
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., Kanit Binmas Polsek Muntilan Iptu Zaenal A., Panit Intelkam Polsek Muntilan Ipda Totok S., Bhabinkamtibmas Desa Sriwedari Aiptu Furkon A., Bhabinkamtibmas Desa Gunungpring Aiptu Asmuji., Bhabinkamtibmas Desa Ngawen Aipda Gama., Bhabinkamtibmas Desa Congkrang Brigadir Inggil W., Kepala Sekolah, Guru dan karyawan SMP N 1 Muntilan., Siswa kelas 8 SMPN 1 Muntilan Kl. 100 Orang., Takmir Musholla Al Ikhlas Topik., Imam dan Khotib Aipda Juwari., Muazdin Aiptu Furkon Ardani dan Jamaah Sholat Jumat yang terdiri para Guru, karyawan serta siswa SMPN 1 Muntilan dan Masyarakat sekitar Musholla Al Ikhlas Dusun Wonosari, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, dengan jumlah jamaah : lk 125 orang.
Setelah selesai kegiatan sholat Jum’at yang dalam Khutbah mengambil tema: ” Menanamkan Jiwa Taqwa kepada anak”. Kapolsek Muntilan menyampaikan pesan Kamtibmas dan melakukan Jum’at Curhat dengan menerima masukan / Keluhan Guru, karyawan ataupun siswa SMPN 1 Muntilan.
Adapun pesan-pesan Kamtibmas oleh Kapolsek Muntilan, Menjelang Bulan Romadhon pihaknya mengharap kepada anak-anak SMP N 1 Muntilan ini tidak terlibat Perang Sarung, bermain petasan, balon udara ataupun Saur On the rood yang melanggar aturan.
“Harapan kami, untuk anak-anak saat membonceng ataupun mengendarai sepeda motor harus tertib berlalulintas terutama memakai helm,” pesannya.
Untuk Anak-anakku semuanya, jangan terpengaruh oleh media sosial untuk hal – hal negatif (tawuran, ajakan Minum Miras atau pawai menggunakan sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi / knalpot Brong), imbuhnya.
Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan jika ada informasi penting terkait apapun lapor kepada Pihak Kepolisian Polsek Muntilan bisa menghubungi 08152000110 (call center Polsek Muntilan).
Salah satu guru, Ariyanto (Guru Bahasa Jawa) menyampaikan pertanyaan tentang Batasan dan yang dimaksud dari Miras (Minuman Keras ).
Hal itu langsung dijawab oleh orang nomer satu di hajatan Polsek Muntilan ini bahwa Miras atau (Minuman Keras) adalah minuman yang mengandung alkohol jika di konsumsi membuat kita berkurang kesadarannya.
“Untuk prosentase alkohol 0 Persen di Kabupaten Magelang berdasarkan Perda No 12 Tahun 2012 tentang Wasdal Minuman beralkohol,” jelasnya.
Dari data yang tercatat oleh Polsek Muntilan, khususnya di Wilayah Muntilan pernah ditemukan minuman jenis Badek / Tuak yang diolah dengan farmentasi, Ciu / miras oplosan dengan berbagai rasa, Minuman pabrikan seperti anggur cap orang tua, Vodka, Topi miring dan lainya.
Sementara salah satu siswa Aldo, menanyakan, Apa peran siswa terhadap kejahatan jalanan.
Muthohir menjawab, Peran siswa untuk memberantas kejahatan ataupun Kriminalitas adalah cukup dengan menginformasikan kepada Polsek Muntilan di Call center dengan No. HP: 08152000110 dan kami menjamin kerahasiaan pelapor.
“Laporkan bila ada kejadian yang meresahkan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Kenakalan remaja ataupun pelajar kadang juga terjadi disekolahan dimana para siswa mencari ilmu, seperti yang ditanyakan Zaki Alfian.
“Jika ada permasalahan di sekolah dan sudah diselesaikan di sekolah, apabila ada pihak lain yang akan melaporkan di Polisi apakah bisa diproses,” tanya Zaki.
Hal itu juga langsung dijawab Oleh Kapolsek, Jika ada permasalahan di sekolah dan sudah selesai di buktikan dengan di buatnya Surat Kesepakatan Bersama dan kedua belah pihak saling menyetujui maka untuk laporan yang ke Polisi bisa diabaikan.
Dalam kesempatan ini, Eko Joko Susilo, salah satu guru juga meminta penjelasan untuk ketertiban berlalu lintas di SMP N 1 Muntilan terutama pemakaian helm (pelanggan kasat mata).
“Kita mengacu UU Lalu Lintas, jika kita mengendarai Sepeda motor harus tetap mematuhi Undang-undang yang berlaku. Saat mengendarai kendaraan perhatikan keselamatan dan kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan,” jelas Abdul Muthohir.
Setelah Jum’at Curhat dilaksanakan pemberian bantuan sepasang Sepatu Polri untuk mendukung kelengkapan sekolah kepada salah satu Siswa kelas 8 dan pemberian bantuan dana kepada Komite Sekolah untuk pembangunan Tempat Ibadah di SMPN 1 Muntilan.
Tinggalkan Balasan