Duh! Lakukan Pelecehan di Jalan Raya, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
Polres Ngawi saat menggelar konferensi pers
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pria berinisial TF bin TM (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, yang diduga melakukan pelecehan di muka umum. Tindakannya meresahkan masyarakat dan menuai perhatian serius dari aparat kepolisian setempat.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 07.10 WIB, saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Dadapan-Soco, Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, didekati oleh pelaku. “Pelaku membuntuti korban dari belakang dan kemudian memepet motor korban di sisi kanan,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (10/10/2024).
TF kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan tangannya sebanyak dua kali, menyebabkan korban kaget dan hampir terjatuh dari motornya. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri sementara korban segera melaporkan insiden ini kepada suaminya dan Polsek Jogorogo.
Polisi berhasil mengungkap bahwa tindakan pelaku didasari oleh pengaruh negatif setelah menonton video porno, yang memotivasi dirinya untuk melakukan pelecehan tersebut.
“Ini adalah pertama kalinya pelaku melakukan tindakan seperti ini,” ujar Kapolres Ngawi.
Dalam penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi AE 5864 JI, helm full face merah merek JPX, hoodie krem, dan celana panjang hitam.
Tersangka kini dijerat pasal 289 dan atau 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 4 bulan. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi.
Tinggalkan Balasan