HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Duh! Lakukan Pelecehan di Jalan Raya, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Polres Ngawi saat menggelar konferensi pers

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pria berinisial TF bin TM (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, yang diduga melakukan pelecehan di muka umum. Tindakannya meresahkan masyarakat dan menuai perhatian serius dari aparat kepolisian setempat.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 07.10 WIB, saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Dadapan-Soco, Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, didekati oleh pelaku. “Pelaku membuntuti korban dari belakang dan kemudian memepet motor korban di sisi kanan,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:  Tindaklanjuti Persoalan Lahan MIN, Kemenag Salatiga Berupaya Penyelesaian, H Taufiqur: "Saat ini sedang dilakukan penelusuran dokumen-dokumennya yang dikoordinir oleh Bapak Camat Sidomukti"

TF kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan tangannya sebanyak dua kali, menyebabkan korban kaget dan hampir terjatuh dari motornya. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri sementara korban segera melaporkan insiden ini kepada suaminya dan Polsek Jogorogo.

Baca Juga:  Diterjang Banjir, Jembatan Penghubung Ngawi-Sragen-Karanganyar Putus, Akses Lumpuh

Polisi berhasil mengungkap bahwa tindakan pelaku didasari oleh pengaruh negatif setelah menonton video porno, yang memotivasi dirinya untuk melakukan pelecehan tersebut.

“Ini adalah pertama kalinya pelaku melakukan tindakan seperti ini,” ujar Kapolres Ngawi.

Baca Juga:  Ngesti Nugraha: Dalam Menjaga Keamanan, Sikap Gotong Royong Harus Diutamakan

Dalam penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi AE 5864 JI, helm full face merah merek JPX, hoodie krem, dan celana panjang hitam.

Tersangka kini dijerat pasal 289 dan atau 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 4 bulan. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!