Ratusan Guru Honorer PAI di Magelang Diduga Jadi Korban Pungli Berkedok PPG, Empat Tersangka Diamankan
![]() |
Istimewa. |
Laporan: Ady Prasetyo
MAGELANG | HARIAN7.COM – Ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Magelang telah mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,16 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Maret 2024.
Polisi juga menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satu di antaranya adalah TM (45), Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi dan seorang guru SDN di Bandungan, Kabupaten Semarang.
TM diduga menjadi otak di balik pungli tersebut, sementara tiga tersangka lainnya, yaitu KZP (35), HY (44), dan JM (32), yang semuanya warga Kabupaten Magelang, juga terlibat dalam skema pungutan ini.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan adanya pungutan sebesar Rp 8,5 juta yang dikenakan kepada guru honorer PAI yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil untuk mengikuti PPG. Para tersangka menjanjikan bahwa guru yang membayar pungutan akan mendapatkan sertifikat PPG, yang nantinya berpotensi menerima tunjangan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, dalam rilis pers pada Senin (23/9/2024), menjelaskan bahwa modus operandi TM adalah mendirikan organisasi PGTK Bumi Serasi dan memanfaatkan kepercayaan para guru untuk menarik pungutan dengan dalih program percepatan PPG yang sebenarnya tidak ada.
“Para guru tertarik karena dijanjikan akan mendapatkan sertifikat dan tunjangan bulanan. Uang yang terkumpul kemudian disimpan di rumah tersangka KZP. Saat dilakukan penangkapan, kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.037.000.000 dari 122 guru PAI dan tambahan Rp 127.500.000 dari 15 guru PAI SD di Kecamatan Tegalrejo,” kata Mustofa.
Dari empat tersangka, TM adalah satu-satunya yang dihadirkan dalam rilis kasus dengan mengenakan kaus oranye dan tangan diborgol. Setelah rilis tersebut, berkas TM segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Sementara itu, proses penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya masih berjalan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(*)
Tinggalkan Balasan