Akhir Pelarian Spesialis Curanmor: Aksi Satreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Sembilan Kasus Pencurian
Laporan: Ninis
JATIM | HARIAN7.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga Sampang kini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. Tim dari Satreskrim Polres Sampang menangkap dua pelaku spesialis curanmor berinisial R dan HR, yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat dengan serangkaian aksi pencurian di berbagai wilayah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/09/2024), Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan salah satu korban berinisial SA. Korban, warga Desa Simorejo, Kecamatan Wedang, Kabupaten Tuban, melaporkan kehilangan sepeda motornya saat diparkir di tepi Jalan Raya Taddan karena kehabisan bensin.
Kronologi kejadian ini bermula ketika korban meninggalkan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi M 6341 NG untuk membeli bensin. Namun, saat kembali ke lokasi, korban mendapati motornya telah raib. Setelah mencari informasi di sekitar tempat kejadian, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan insiden tersebut ke Polres Sampang.
Menanggapi laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap dua tersangka yang mencurigakan saat berboncengan di sekitar Jalan Raya Taddan. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di dua tempat berbeda, yakni di Jalan KH Hasyim Asy’ari Sampang dan Jalan Raya Taddan. AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menjelaskan, “Kedua pelaku ini ternyata sudah melakukan sembilan kali pencurian di berbagai wilayah di Sampang. Kami berhasil mengungkap dan menangkap mereka berkat kesigapan dan kerja keras tim.”
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sampang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
SA, korban yang motornya berhasil ditemukan, mengungkapkan rasa syukurnya dan memberikan apresiasi atas kerja cepat aparat kepolisian. “Terima kasih kepada Polres Sampang atas upayanya. Kami sangat lega sepeda motor kami bisa kembali, dan semoga keamanan di wilayah ini semakin baik,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sampang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menindak tegas kasus pencurian kendaraan bermotor. Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat Sampang dapat merasa lebih aman dan nyaman dari ancaman pelaku kriminal.(*)
Tinggalkan Balasan