HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Antisipasi Pelanggaran Kades dalam Pemilukada 2024, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Laporan : Shodiq

Dok. Istimewa|Shodiq Harian7. com




UNGARAN|HARIAN7.COM – Antisipasi pelanggaran Kepala Desa di Kabupaten Semarang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024. Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada 50 Kades mewakili pengurus Paguyuban Kepala Desa “Hamong Projo”. Dengan tema “Netralitas Kades dalam Pemilihan 2024” acara tersebut sukses dilaksanakan di Balai Agung Tlogo Resort Argo Tlogo Tuntang Kabupaten Semarang, Kamis(8/8/2024) pagi. 

Baca Juga:  Komandan Korem 072/ Pamungkas Kunjungi Lokasi TMMD Sengkuyung II TA 2020 dan Membagikan Sembako di Desa Madyogondo Kecamatan Ngablak

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengatakan, di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas Kepala Desa. Pengunaan media sosial facebook, What Shap, Twiter, Instagram, dan lainnya bisa menjerumuskan Kepala Desa tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu dan pemilihan. Dan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon tertentu.

Baca Juga:  PKS Kota Salatiga Tebar Kebahagiaan, Anak-Anak Dapat Baju Baru untuk Lebaran

” Terkait pencegahan pelanggaran dalam Pemilukada  serentak 2024. Bawaslu konsentrasi  penekanan dalam tingkat pelanggaran. Maka Bawaslu perlu langkah- langkah antisipasi dengan sosialisasi pengawasan partisipatif,” katanya. 

” Kali ini kita mengundang 50 Kades se- Kabupaten Semarang melalui perwakilan pengurus Hamong Projo”, imbuhnya. 

Baca Juga:  Pengurus FKGS Kabupaten Semarang Periode 2020 - 2025 Dikukuhkan , Ngesti Nugraha : ' Perannya Luar Biasa , Insentif Untuk Kesejahteraan Tenaga Pendidik Akan Kita Naikkan '

Untuk itu, Bawaslu menghadirkan narasumber  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, diwakili Kasi Intel Dermawan Wicaksono, yang menyampaikan pasal pasal tentang sangsi pelanggaran Kades dalam Pilkada/Pemilu.Adapun Kadispermasdes diwakili Sekretaris Dinas, Suwignyo menyampaikan akan pentingnya profesional Kades dalam menjalankan Tupoksi. 

” Kejaksaan menyampaikan materi aspek hukum pelanggaran Kades. Adapun Dispermasdes tentang Tupoksi Kades, dan geografis Kab Semarang, “pungkasnya.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!