Empat Tersangka Korupsi Pemkot Semarang, Wali Kota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
![]() |
Ilustrasi.(Istimewa) |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pada Selasa (30/7/2024), di Gedung Merah Putih KPK.
“Empat tersangka sudah kami tetapkan, terdiri dari dua pihak swasta dan dua penyelenggara negara,” ujar Tessa.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 11 Juli 2024. Dalam sprindik tersebut, KPK menyelidiki tiga kasus korupsi yang melibatkan enam tersangka.
Kasus-kasus tersebut mencakup penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang untuk periode 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta dugaan gratifikasi.
Dua dari empat tersangka yang ditetapkan adalah penyelenggara negara, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Sementara itu, pihak swasta yang terlibat adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar, seorang pelaku usaha lainnya.
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keempat tersangka sejak 12 Juli 2024, dengan masa pencegahan selama enam bulan ke depan. Selain itu, tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi di Semarang dan menemukan sejumlah uang serta dokumen-dokumen penting, termasuk dokumen perubahan APBD 2023-2024 dan pengadaan pada dinas-dinas Pemkot Semarang.
“Nominal uang yang ditemukan masih dalam perhitungan, karena prosesnya masih berlangsung,” tambah Tessa.
Dokumen-dokumen yang ditemukan meliputi APBD, dokumen pengadaan, dan catatan-catatan tangan yang berkaitan dengan kasus ini.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi direncanakan akan dilakukan pada pekan depan di Semarang. Sementara itu, Alwin Basri, setelah diperiksa di Gedung KPK, mengonfirmasi bahwa ia telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum dengan patuh, meskipun enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai pemeriksaannya.
Mbak Ita, yang saat ini belum hadir dalam panggilan penyidik, juga belum memberikan keterangan terkait kasus ini. Alwin Basri hanya menyatakan bahwa mereka akan patuh pada hukum yang berlaku.
KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam korupsi akan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai.(Andi S)
Tinggalkan Balasan