Remisi Waisak: Motivasi Baru bagi Warga Binaan Jawa Tengah
SEMARANG | HARIAN7.COM – Pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 BE Tahun 2024, sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus. Remisi ini diberikan khusus kepada narapidana yang beragama Budha. Meski demikian, tidak ada WBP yang mendapatkan remisi hingga langsung bebas.
Hal ini disampaikan dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Rabu (22/05).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak ini serupa dengan Remisi Khusus lainnya, berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.
“Di hari istimewa ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 3 orang, sebanyak 1 bulan diberikan kepada 27 orang, 1 bulan 15 hari kepada 26 orang, dan remisi 2 bulan diberikan kepada 23 WBP,” jelas Tejo Harwanto.
Tejo Harwanto menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat,” tambahnya.
Dari 49 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak dengan 19 WBP yang menerima remisi. Disusul oleh Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, masing-masing dengan 14 WBP.
Jika dilihat dari jenis pidana, 74 orang WBP yang menerima remisi merupakan kasus narkotika, sementara 5 orang lainnya merupakan kasus pidana umum.
Pemberian remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara. “Dengan remisi khusus kali ini, anggaran negara untuk biaya makan WBP berkurang,” terang Tejo Harwanto. “Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 ini menghemat anggaran sebesar Rp. 64.695.000,-,” pungkasnya.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, di mana semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
Hingga 12 Mei 2024, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mencapai 14.226 orang, terdiri dari 11.280 narapidana dan 2.946 tahanan. Jumlah ini melebihi kapasitas hunian yang tersedia, yakni 10.150 orang.
Tinggalkan Balasan