Penganiayaan Berat Disertai Pencurian di Kebonagung Tegalrejo Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Magelang
![]() |
Tersangka SS ketika sudah diamankan Satreskrim Polresta Magelang. |
MAGELANG | HARIAN7.COM – Penganiayaan berat disertai pencurian yang terjadi di Dusun Candi RT 15 RW 16, Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang pada, Selasa 14 Mei 2024 dini hari sekira pukul 02.30 WIB yang mengakibatkan korban TAR (23) luka parah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Magelang.
Pelaku diketahui adalah SS (39) seorang pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan itu berhasil ditangkap petugas pada, Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah .
Pengungkapan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tersebut dibeberkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Rabu (15/05/2024) siang. Dalam kegiatan ini Kapolresta Magelang didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Kapolresta Magelang menuturkan kronologi kejadian, berawal ketika Tersangka SS bersama Korban TAR yang merupakan warga Sleman, D.I. Yogyakarta, datang ke Abdul Korib (64) seorang warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo pada, Senin (13/05/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya datang dengan maksud mengantar jamu ke pemilik rumah.
“Kemudian pukul 24.00 WIB pemilik rumah menanyakan kepada kedua tamunya mau pulang atau menginap di rumah itu, akhirnya keduanya memutuskan menginap. Di rumah itu, Korban tidur di sofa ruang tamu, sedangkan Tersangka di lantai bawah,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 02.30 WIB pemilik rumah mendengar suara teriakan minta tolong dari Korban. Selanjutnya pemilik rumah mendatangi ruang tamu dan mendapati banyak darah berceceran di lantai.
“Pemilik rumah juga melihat Tersangka sudah berkemas hendak pergi, sedangkan Korban sembunyi di ruang sebelah. Kemudian atas kejadian yang dilihatnya, pemilik rumah melapor ke Ketua RT setempat, dan saat itu Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Korban,” lanjut Kapolresta.
“Korban mengalami luka berat berupa 7 (tujuh) tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus. Saat ini Korban telah selesai menjalani pembedahan di RS Bethesda Yogyakarta,” imbuh Kombes Pol Mustofa.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Tersangka SS melakukan perbuatan melukai Korban dipicu rasa emosi Tersangka kepada Korban. Alasannya, Korban sering mengganggu istri Tersangka.
Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.
Tinggalkan Balasan