Menko Ekonomi: Kenaikan Tarif PPN Tertunda hingga 2025, Fokus Pemerintah pada Peningkatan Pendapatan Pajak
![]() |
Istimewa. |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pandangannya terkait rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Pernyataan ini awalnya muncul dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian pada 8 Maret 2024. Meskipun ditanya lebih lanjut, Airlangga tidak memberikan jawaban yang spesifik, namun ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan pajak dengan fokus pada peningkatan penghasilan pajak melalui implementasi sistem yang lebih baik.
Kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memungkinkan tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari 2025.
Pada 22 Maret, Airlangga tidak memberikan jawaban yang spesifik apakah tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada tahun 2024. Dia menyatakan bahwa keputusan tersebut tergantung pada pemerintahan berikutnya, yakni Prabowo-Gibran.
Dalam menjawab pertanyaan, Airlangga menekankan bahwa fokus pemerintah adalah pada peningkatan pendapatan dari sektor perpajakan, meskipun kenaikan tarif PPN 12 persen dapat dikaji ulang.
Sebelumnya, Airlangga menyatakan bahwa keputusan terkait kenaikan tarif PPN akan ditentukan oleh pemerintahan setelah Presiden Jokowi.
Airlangga juga menjelaskan bahwa keputusan pemerintah saat ini akan dimasukkan dalam pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN), yang berpotensi mempengaruhi kebijakan terkait tarif PPN.(Yuan)
Tinggalkan Balasan