HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Mengungkap Misteri di Balik Layar, Film “Vina: Sebelum 7 Hari” Bongkar Kembali Misteri Kematian Tragis Tahun 2016

Sosok korban pembunuhan Vina yang kemudian kisahnya diangkat ke layar lebar.(Foto: Istimewa)

INVESTIGASI | HARIAN7.COM – Film “Vina: Sebelum 7 Hari”, yang diangkat dari kisah nyata, mulai menyita perhatian publik sejak tayang di bioskop pada 8 Mei 2024. Film horor ini menggali kembali kasus kematian tragis Vina dan kekasihnya, Eky, yang terjadi delapan tahun lalu di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Tragedi kelam tersebut bermula pada 27 Agustus 2016. Vina dan Eky menjadi korban penganiayaan brutal oleh gerombolan geng motor di sebuah lahan kosong dekat SMPN 11 Kota Cirebon. Insiden tersebut mengejutkan masyarakat dan menimbulkan tuntutan agar pelakunya segera ditangkap dan diadili.

Proses hukum pun berjalan, dan pada tahun 2017, delapan dari sebelas pelaku telah ditangkap dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku lainnya, Saka Tatal, mendapat hukuman delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian.

Namun, tiga pelaku lainnya masih buron hingga kini. Mereka adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). Terbaru, Polda Jabar merilis identitas ketiga buronan tersebut, tetapi tanpa menyertakan foto mereka, yang menimbulkan kritik dari berbagai pihak.

Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Dalam program “Apa Kabar Indonesia Pagi” yang ditayangkan di YouTube tvOne pada 20 Mei 2024, Putri menyatakan bahwa sebenarnya ada empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), bukan tiga. Informasi ini diperoleh dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka, yang didampingi oleh penasihat hukum Jogi Nainggolan.

“Saya sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat DPO yang dituangkan, tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO,” ujar Putri. Identitas DPO keempat yang diduga dihilangkan tersebut masih belum diketahui, bahkan oleh pihak pengacara terpidana sendiri.

Brigjen Djuahndhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Bareskrim telah mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar dalam menangkap tiga buronan yang tersisa. “Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar,” tutur Djuhandani pada 16 Mei 2024.

Film “Vina: Sebelum 7 Hari” tidak hanya berhasil menghidupkan kembali perbincangan publik tentang kasus ini, tetapi juga menyoroti ketidakadilan dan misteri yang masih menyelimuti kematian tragis Vina dan Eky. Keluarga korban dan masyarakat luas berharap agar kasus ini dapat segera terungkap sepenuhnya dan keadilan bagi semua pihak bisa ditegakkan.(Cis)

Editor: Tedy M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!