KPU Tetapkan Caleg PDI Perjuangan di Kabupaten Magelang Sesuai UU PKPU Walau Dianggap Mengundurkan Diri Adanya Sistem Komandante
![]() |
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Magelang dalam Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang. |
MAGELANG | HARIAN7.COM – Tahapan Pemilu di Kabupaten Magelang telah memasuki tahap akhir dan digelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Magelang dalam Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang.
Setelah selesai kegiatan dan penandatanganan calon anggota DPRD Kabupaten Magelang terpilih yang berjumlah 50 (lima puluh) tersebut ada salah satu perwakilan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang (Wisnu) menyampaikan terkait surat pengunduran diri 2 (dua) orang caleg terpilih dari PDI-P tertanggal 23 Maret 2024 karena adanya sistem komandante yang telah dilayangkan ke KPU.
“Kami menyampaikan, sampai dengan hari ini surat tersebut masih berlaku. Kami mohon kepada KPU Kabupaten Magelang untuk menindaklanjuti,” ucap Wisnu.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menjawab akan melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan terkait adanya 2 (dua) calon anggota legislatif (caleg) terpilih yaitu Miftahudin dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 serta Heri Suyitno dari Dapil 5.
![]() |
Roni Taufik Tafakkur, S.H selaku kuasa hukum Caleg terpilih dari PDI Perjuangan yang ada di Kabupaten Magelang |
“Nanti kita akan klarifikasi kepada partai bersangkutan, setelah itu kita akan menentukan langkah berikutnya,” katanya usai menggelar kegiatan tersebut di salah satu rumah makan yang ada di Mungkid Magelang pada, Kamis (2/5/2024) malam.
Ditempat terpisah, Roni Taufiq Tafakkur, S.H selaku kuasa hukum Miftahudin, menanggapi terkait berita mengenai KPU Kabupaten Magelang yang “Akan Lakukan Klarifikasi Caleg Terpilih Undur Diri” tersebut.
“Kalau memang itu benar tentunya caleg tersebut kemarin sudah tidak mengikuti kontestasi Pemilu dong,” ungkapnya.
Selain itu, Roni Taufik Tafakkur juga mengaku bahwa sebagai kuasa hukum pihaknya telah melayangkan surat ke KPU Kabupaten Magelang pada tanggal 29 April 2024 yang lalu. Dalam salah satu point tertulis bahwa DPP PDI Perjuangan pada tanggal 17 April 2024 telah membuat peraturan Nomor 3 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD PDI P tahun 2024 pasal 25 bab VIII ketentuan penutup yang isinya peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya.
“Artinya peraturan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah nomor 01 tahun 2023 tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi,” bebernya.
Maka dengan itu, berdasarkan konstitusi, klien kami sudah mempunyai hak untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Magelang periode tahun 2024-2029 sesuai dengan undang-undang PKPU nomor 6 tahun 2024 penetapan calon terpilih anggota DPR pasal 27 ayat (1), tandasnya saat di konfirmasi media ini.
Tinggalkan Balasan