HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Terseret Kasus Mafia Tanah, Mantan Lurah Ledok dan Ketua RT Ditetapkan Tersangka, Begini Jelasnya

Kejari Salatiga saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri Salatiga telah menetapkan BH (60), mantan Lurah Ledok, dan NH, yang juga menjabat sebagai ketua RT dan ketua Pokja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. 

Keduanya diduga bekerja sama dalam penjualan tanah bengkok yang merupakan milik Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (3/4/2024) pukul 10.00 WIB. Mereka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga.

Baca Juga:  Jelang Tahun Politik, Kapolres Salatiga Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

Menurut Sukamto dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/4/2024), kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan.

“Kami dari kejaksaan serius dan fokus dalam menangani kasus mafia tanah, apalagi yang merugikan negara,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Sematkan Satya Lencana Karya Satya Bersama Pj. Gubernur Sulsel, Wakapolda Sulsel Berkesempatan Dampingi Pangkotma

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Salatiga, Mirzantio Erdinanda, menambahkan bahwa perbuatan kedua tersangka dilakukan pada tahun 2023. Modus operandi yang mereka lakukan berawal dari pendaftaran untuk PTSL 2023, di mana terjadi kongkalikong antara BH dan NH.

Baca Juga:  Tusuk Teman Gegara Minta Password Smartphone

“Kedua tersangka memiliki jabatan penting sebagai lurah dan ketua Pokja PTSL. Mereka mengeluarkan surat jual beli tanah sebagai syarat pendaftaran, yang kemudian digunakan untuk manipulasi aset negara di Ledok,” ungkap Mirzantio. 

Tanah yang diperdagangkan memiliki luas 250 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 256 juta.

Mirzantio menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan dan pengumpulan keterangan dari saksi serta bukti untuk mengungkap kasus mafia tanah ini secara transparan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!