Terseret Kasus Mafia Tanah, Mantan Lurah Ledok dan Ketua RT Ditetapkan Tersangka, Begini Jelasnya

- Admin

Rabu, 3 April 2024 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Salatiga saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri Salatiga telah menetapkan BH (60), mantan Lurah Ledok, dan NH, yang juga menjabat sebagai ketua RT dan ketua Pokja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. 

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diduga bekerja sama dalam penjualan tanah bengkok yang merupakan milik Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (3/4/2024) pukul 10.00 WIB. Mereka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga.

Baca Juga:  Barang Impor Ilegal Dari Cina Tidak Berizin Yang Merugikan Negara Rp 6 Miliar Dibakar

Menurut Sukamto dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/4/2024), kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan.

“Kami dari kejaksaan serius dan fokus dalam menangani kasus mafia tanah, apalagi yang merugikan negara,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Tangisan Haru Saat Diskusi "Aku Anak ABK Aku Bisa", Ibu S: Anakku dikeluarkan sekolah saat kelas 2

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Salatiga, Mirzantio Erdinanda, menambahkan bahwa perbuatan kedua tersangka dilakukan pada tahun 2023. Modus operandi yang mereka lakukan berawal dari pendaftaran untuk PTSL 2023, di mana terjadi kongkalikong antara BH dan NH.

Baca Juga:  Donor Darah Dalam Rangka HUT YKB ke 39, Ny. Maryam Adi Sumirat: 'Setetes darah yang kita donorkan bisa membantu masyarakat yang membutuhkannya'

“Kedua tersangka memiliki jabatan penting sebagai lurah dan ketua Pokja PTSL. Mereka mengeluarkan surat jual beli tanah sebagai syarat pendaftaran, yang kemudian digunakan untuk manipulasi aset negara di Ledok,” ungkap Mirzantio. 

Tanah yang diperdagangkan memiliki luas 250 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 256 juta.

Mirzantio menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan dan pengumpulan keterangan dari saksi serta bukti untuk mengungkap kasus mafia tanah ini secara transparan.(*)

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA
Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang
Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:35

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!