Guna Kamtibmas Tetap Aman serta Kondusif, Kapolsek Muntilan Terus Gelar Safari Sholat Jumat dan Jumat Curhat
![]() |
Kapolsek Muntilan ketika melakukan Kegiatan Safari Sholat Jumat dan Jumat Curhat untuk menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas di Masjid Nurul Huda Dsn. Kenatan |
MAGELANG | HARIAN7.COM – Polsek Muntilan Polresta Magelang melakukan Kegiatan Safari Sholat Jumat dan Jumat Curhat untuk menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas oleh Kapolsek Muntilan di Masjid Nurul Huda Dsn. Kenatan Ds. Pucungrejo Kec. Muntilan, Kab. Magelang pada, Jumat (19/4/2024).
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., Kanit Samapta Polsek Muntilan Ipda Suryono, S.Ip., Bhabinkamtibmas Desa Pucungrejo Ipda Riyanto, Bhabinkamtibmas Desa Sriwedari Aipda Furqon Ardani, Bhabinkamtibmas Desa Gunungpring Aiptu Asmuji, Bhabinkamtibmas Desa Sedayu Aipda Juwari, Ps. Kanit Intelkam Aiptu Hery Siswanto, Ketua Takmir Masjid Nurul Huda Zaeni Hambali, Imam dan Khotib masjid Nurul Huda Wibowo bersama Muazdin Nurohmad dan para Jamaah Sholat Jumat lebih kurang 300 orang.
Adapun tema Khutbah yang disampaikan yaitu untuk “Melaksanakan Ibadah Dengan Ikhlas Agar Mendapatkan Ridho Allah SWT”.
Sementara Pesan-pesan Kamtibmas Safari Shalat Jumat yang disampaikan oleh Kapolsek Muntilan, Bahwa Safari Jumat merupakan program Polri yang ditujukan untuk menampung keluhan masyarakat dan membantu penyelesaian permasalahan permasalahan yang terjadi di masyarakat (Problem Solving).
“Yang kedua dalam bulan Syawal ini kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri Mohon Maaf Lahir dan Batin,” ucap Muthohir.
Kapolsek menambahkan, Selanjutnya apabila ada permasalahan – permasalahan berkaitan dengan kamtibmas silahkan untuk disampaikan dan mari kita pecahkan bersama sama untuk mencari jalan keluar yang terbaik, imbuhnya.
Dalam kegiatan Jumat Curhat ini Kapolsek Muntilan juga menerima masukan/ keluhan warga Dusun Kenatan, Desa Pucungrejo.
Salah satu warga Zaeni Hambali memohon kepada pihak kepolisian sektor Muntilan yang berkaitan untuk pembinaan anak anak remaja / muda.
“Sehingga masa depan anak anak kami lebih terarah dan bisa menjadi panutan bagi adik adik yang menjadi generasi penerusnya,” pintanya.
Hambali juga berharap, beberapa kejadian laka lantas yang terjadi di Pucungrejo agar pihak Polsek Muntilan mensikapi supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.
Hal itu langsung ditanggapi oleh Kapolsek bahwa kejadian laka lantas yang terjadi daerah Kenatan telah ditangani oleh unit laka lantas Polresta Magelang.
“Semoga segera tuntas penyelesaianya,” ucap orang nomer satu di Polsek Muntilan ini.
Disampaikan, Untuk mencegah kejadian laka lantas diharapkan agar kita selalu mematuhi aturan berlalu lintas karena ketika terjadi laka lantas tentu ada pihak yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Untuk itu kepatuhan akan aturan berlalu lintas sangat penting untuk mencegah adanya korban Laka. Perhatikan keselamatan dan kelengkapan berkendara dan perhatikan rambu-rambu yang ada di jalan raya,” tegasnya.
Masih ditempat yang sama, Sariadi yang juga merupakan warga setempat menyampaikan adanya peredaran miras dan kenapa hukumannya terlalu ringan bagi pelaku peredaran miras.
Terkait dengan miras bahwa penegakan hukum pelanggaran miras menggunakan aturan Perda Kab. Magelang No 12 tahun 2012 pasal 13 Jo pasal 19 dimana ancaman hukumanya Denda paling besar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) subsidair Kurungan paling lama 3 bulan, jawab Abdul Muthohir.
“Hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Mungkid sesuai fakta persidangan dan keyakinan hakim (masing-masing hakim beda dalam menjatuhkan hukuman) dan tidak boleh lebih dari hukuman maksimal,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Doni Irawan yang merupakan seorang Perangkat Desa Pucungrejo juga memberikan masukan berkaitan dengan petasan dan penerbangan balon udara yang disertai dengan petasan, bahwa Bhabinkamtibmas sudah memberikan sosialisasi pelarangan petasan dan penerbangan balon udara namun masih di jumpai adanya permainan petasan dan penerbangan balon udara.
Masukan tersebut juga langsung ditanggapi bahwa beberapa waktu yang lalu bahwa pihak.olsek Muntilan telah melaksanakan pembinaan terhadap remaja warga dusun Kenatan yang menerbangkan balon udara.
“Menerbangkan balon udara dan petasan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Polsek Muntilan akan terus memberikan pembinaan agar kejadian tersebut tidak terulang,” pesan Kapolsek.
Di akhir kegiatan, Kapolsek menyampaikan informasi bahwa saat ini Kepolisian memberi kesempatan bagi putra/ putri WNI untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Polri.
“Terkait dengan hal tersebut, dipersilahkan bagi remaja yang memenuhi syarat untuk mendaftar. (info lebih lengkap melalui web Penerimaan Polri). Dan Pendaftaran akan dibuka sampai dengan tanggal 25 April 2024,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan