HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Takbir dan Operasi Ketupat Candi 2024, Polsek Muntilan Amankan 1 Unit Mobil yang Berisikan Aneka Miras

Petugas Kepolisian Sektor Muntilan ketika mengamankan 1 (satu) unit mobil Honda Brio yang didalamnya berisikan aneka miras bersama pemiliknya. 

MAGELANG | HARIAN7.COM – Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Takbir dan Operasi Ketupat Candi 2024, Polsek Muntilan Polresta Magelang terus gencar melakukan Razia. Pada, Senin malam (8/4/2024). 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. dengan di ikuti anggotanya yaitu Kanit Reserse Ipda Setyo Pranowo, Kanit Samapta Ipda Suryono, S. Ip., Aipda Akhmad Fuadi W, S.H., Bripka R. Walid Azis, S.H., Briptu Aditya Hendra Utama.

Menurut Muthohir, Dalam operasi ini pihak Kepolisian Sektor Muntilan berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio Nopol: AA-1382-UE milik WS yang di parkir dipinggir jalan turut Dsn. Karangrejo, Ds. Pucungrejo, Kec. Muntilan, Kab. Magelang yang didalamnya teryata berisikan berbagai jenis miras.

Baca Juga:  Singgah Di Mapolresta Magelang, Para Bhiksu Mendoakan Keselamatan Personil Polri

Pengungkapan ini berawal ketika petugas kepolisian sektor Muntilan sedang melakukan Blue Ligh Patrol (BLP) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu mobil yang terparkir di Plaza Muntilan dipergunakan untuk menjual miras.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir didampingi anggotanya menunjukan barang bukti miras yang berhasil disita dari penjualnya. 

“Setelah itu kami langsung mendatangi mobil tersebut dan mendapati miras dengan berbagai macam merk dan jenis didalamnya. Selanjutnya pemilik maupun barang buktinya kami amankan ke Polsek Muntilan,” ujar Kapolsek. 

Adapun Barang Bukti (BB) Miras yang diamankan berupa:

– 10 (sepuluh) botol miras jenis anggur merah gold 620ml dengan kadar alkohol 19,7%.

– 2 (Dua) botol miras jenis anggur merah 620ml dengan kadar alkohol 14,7%.

– 5 (lima) botol miras jenis kawa-kawa 600ml dengan kadar alkohol 19,8 %.

– 2 (dua) botol miras anggur hijau api 620ml dengan kadar alkohol 19,7 %.

– 3 (tiga) botol miras anggur putih 620ml dengan kadar alkohol 14,7%.

– 5 (lima) botol miras anggur hijau joker 600ml dengan kadar alkohol 19,8%.

– 3 (tiga) botol miras vodka iceland 700ml dengan kadar alkohol 40%.

– 5 (lima) botol miras vodka mix Mc Donalds 1Lt dengan kadar alkohol 19,8%.

– 3 (tiga) botol miras Congyang 330ml dengan kadar alkohol 19,6%.

– 10 (sepuluh) botol miras mansion house whisky 350ml dengan kadar alkohol 43%.

– 8 (delapan) botol miras mansion house whisky 250ml dengan kadar alkohol 43%.

– 11 (sebelas) botol miras mansion house Vodka 350ml dengan kadar alkohol 40%.

– 2 (dua) botol miras mansion house Vodka 250ml dengan kadar alkohol 40%. 

Sehingga totalnya ada sejumlah 69 (enam puluh sembilan) Botol miras.

“Pelaku akan kita BAPC Tindak Pidana Ringan dan disidangkan Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid,” Tandas Abdul Muthohir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!