HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terkait Kasus Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Minta Maaf

Istimewa.

JAKARTA | HARIAN7.COM  – Senin (26/2/2024), sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijatuhi sanksi etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. 

Seremoni permintaan maaf ini diselenggarakan di Gedung Juang KPK sebagai eksekusi dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas, dan jajaran struktural KPK. 

Cahya H. Harefa mengungkapkan keprihatinan dan dukanya atas insiden ini, serta mengingatkan pentingnya pegawai KPK untuk mematuhi nilai-nilai dasar KPK.

Baca Juga:  Miris! Terang-terangan PSK Jajakan Diri Lewat Aplikasi MiChat, Mereka Mangkal di Sejumlah Hotel Kelas Melati Yang Ada di Kota Salatiga

Sejumlah 78 dari 90 pegawai yang diperiksa terkait pelanggaran etik dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka. 

Sementara itu, 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum adanya Dewas.

Para pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut membacakan permintaan maaf mereka, mengakui kesalahan yang telah dilakukan, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Baca Juga:  Achmad Yurianto: Total Positif 686, Sembuh 30, dan Meninggal 55 Orang Per 24 Maret

Putusan Sidang Etik pada 15 Februari 2024 menyatakan bahwa 78 pegawai tersebut terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas No.3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Sekretaris Jenderal, sebagai pejabat pembina kepegawaian, mengeksekusi permohonan maaf dari para pegawai yang dijatuhi sanksi. Sementara itu, untuk 12 pegawai lainnya, sanksi masih akan diputuskan oleh Sekjen.

KPK telah membentuk Tim Pemeriksa untuk menindaklanjuti kasus tersebut di Rutan KPK. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik pungli yang diduga terjadi selama periode 2018-2023. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai calon tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 17,11 Gram Sabu

Meskipun kasus tersebut telah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan, masih ada tahap administrasi yang harus diselesaikan sebelum pengumuman resmi dilakukan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik pungli di Rutan KPK.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!