HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Restorative Justice, Pencurian Hanphone di Masjid Pandawa Salatiga Berujung Damai

Saat proses RJ dikantor Sat Reskrim Polres Salatiga.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kasus pencurian handphone (HP) Oppo A5 pada 16 November 2023 berujung damai. Kedua belah pihak yakni pelaku dan korban berdamai dan selesai melalui restorative justice (RJ).

Kepada Polisi pelaku berinisial NDT (19) warga  Perum Permadani Cebongan Salatiga mengaku jika hasil penjualan hp curian tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup.

Kanit PPA Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri mengatakan, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dimana pelaku mengakui perbuatannya dan setuju mengganti kerugian korban sebesar Rp. 1.500.000,-.

Baca Juga:  Polda Jateng Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Banprov di Tiga Kabupaten

“Proses RJ dihadiri kedua orang tua pelaku dan korban serta dalam proses menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan pada keadaan semula serta pembinaan hubungan baik dalam masyarakat,”katanya Jumat (24/11/2023).

Iptu Junia menjelaskan, kasus ini terungkap melalui keterangan saksi Aan, seorang anggota TNI, yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat sholat Dhuhur di Masjid Pandawa. 

“Pelaku sempat menjulurkan tangannya pada tas miliknya yang ditinggalkan saat menunaikan sholat,”jelasnya.

Karena curiga, kemudian bersama saksi lainnya didampingi Bhabinkamtibmas Kalicacing melakukan penggeledahan terhadap pelaku. 

Baca Juga:  Anggota DPRD Kepulauan Selayar Sebut BPK Akan Periksa Pekerjaan Aspal Hotmix di Jampea

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan identitas atasnama M. Nur Hafidz warga Boyolali yang pernah bercerita kepada Aan bahwa pada saat sholat di masjid tersebut dirinya kehilangan HP Oppo A5,”ungkap IPTU Junia.

Kapolres Salatiga,  AKBP Aryuni Novitasari saat dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa perkara pencurian yang dilakukan NDT dapat diselesaikan secara Restorative Justice.

“RJ dilakukan dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku baru  pertama kali selanjutnya korban bersedia diganti kerugiannya, dalam hal ini korban sudah mendapatkan keadilan dan korban juga memaafkan perbuatan pelaku,”kata Iptu Henri saat di konfirmasi harian7.com.

Baca Juga:  Sambut HPN 2023, Jurnalis FC dan Alfamart Bagikan Sembako Pada Wartawan Senior

Iptu Henri menambahkan, pertimbangan lainnya bahwa RJ menjadi program prioritas Kapolri yang menekankan bahwa  penanganan kasus dengan pendekatan Restorative Justice merupakan langkah mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jadi prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Dengan adanya kesepakatan tersebut maka dalam perkara pencurian ini diselesaikan secara Restorative Justice,”pungkas Iptu Henri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!