Restorative Justice, Pencurian Hanphone di Masjid Pandawa Salatiga Berujung Damai

- Admin

Jumat, 24 November 2023 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat proses RJ dikantor Sat Reskrim Polres Salatiga.

Laporan: Muhamad Nuraeni

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kasus pencurian handphone (HP) Oppo A5 pada 16 November 2023 berujung damai. Kedua belah pihak yakni pelaku dan korban berdamai dan selesai melalui restorative justice (RJ).

Kepada Polisi pelaku berinisial NDT (19) warga  Perum Permadani Cebongan Salatiga mengaku jika hasil penjualan hp curian tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup.

Kanit PPA Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri mengatakan, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dimana pelaku mengakui perbuatannya dan setuju mengganti kerugian korban sebesar Rp. 1.500.000,-.

Baca Juga:  Hina Presiden di Facebook, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

“Proses RJ dihadiri kedua orang tua pelaku dan korban serta dalam proses menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan pada keadaan semula serta pembinaan hubungan baik dalam masyarakat,”katanya Jumat (24/11/2023).

Iptu Junia menjelaskan, kasus ini terungkap melalui keterangan saksi Aan, seorang anggota TNI, yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat sholat Dhuhur di Masjid Pandawa. 

“Pelaku sempat menjulurkan tangannya pada tas miliknya yang ditinggalkan saat menunaikan sholat,”jelasnya.

Karena curiga, kemudian bersama saksi lainnya didampingi Bhabinkamtibmas Kalicacing melakukan penggeledahan terhadap pelaku. 

Baca Juga:  Secara Aklamasi Najam Menjadi Ketua Persatuan Wartawan Ngawi

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan identitas atasnama M. Nur Hafidz warga Boyolali yang pernah bercerita kepada Aan bahwa pada saat sholat di masjid tersebut dirinya kehilangan HP Oppo A5,”ungkap IPTU Junia.

Kapolres Salatiga,  AKBP Aryuni Novitasari saat dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa perkara pencurian yang dilakukan NDT dapat diselesaikan secara Restorative Justice.

“RJ dilakukan dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku baru  pertama kali selanjutnya korban bersedia diganti kerugiannya, dalam hal ini korban sudah mendapatkan keadilan dan korban juga memaafkan perbuatan pelaku,”kata Iptu Henri saat di konfirmasi harian7.com.

Baca Juga:  Linmas Karangpucung Dibekali Wasbang Oleh Babinsa

Iptu Henri menambahkan, pertimbangan lainnya bahwa RJ menjadi program prioritas Kapolri yang menekankan bahwa  penanganan kasus dengan pendekatan Restorative Justice merupakan langkah mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jadi prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Dengan adanya kesepakatan tersebut maka dalam perkara pencurian ini diselesaikan secara Restorative Justice,”pungkas Iptu Henri.(*)

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA
Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang
Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:35

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!