HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

PLTU Cilacap Tak Mau Bayar Kekurangan Pembelian Tanah, Kuasa Hukum Juminem Minta Tanah Dikembalikan

Pewarta : Tim


CILACAP, Harian7.com
– Kuasa Hukum Juminem warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang tanahnya dibeli oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap, dan masih ada kekurangan pembayaran tanah sekitar 46 ubin meminta agar sertifikat dipecah, sehingga tanah yang belum terbayar harus dikembalikan menjadi milik Juminem. 

Hal tersebut lantaran berbagai jalan sudah ditempuh oleh kuasa hukum Juminem, bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap sudah melakukan ukur ulang dan hasil peta bidang sudah diberikan kepada PT S2P PLTU Cilacap, namun pihak PLTU Cilacap masih belum mau membayar kekurangan tanah tersebut. 

Baca Juga:  Oknum Wartawan Ngaku Ketua Wartawan se-Cilacap Untuk Peras Hingga Rp. 100 Juta Ke Penemu Emas Batangan

Amsir Sapenong selaku kuasa hukum Juminem saat dikonfirmasi via phone mengatakan, bahwa kita sudah melakukan berbagai upaya hasilnya sama yaitu masih ada kekurangan tanah klien kami yang belum dibayar oleh PLTU Cilacap. 

“Masih ada sekitar 647 meter persegi atau sekitar 46 ubin yang belum dibayar oleh PLTU, sehingga kami akan meminta kembali tanah tersebut,” katanya, Selasa, (14/11/2023). 

Amsir menambahkan, bahwa dalam sertifikat dengan nomor 1.888/Desa Slarang dengan luas 3.882 meter persegi, namun tanah tersebut baru dibayar 3.235 meter persegi, sedangkan 647 meter persegi katanya waktu itu terkena abrasi. 

Baca Juga:  Pedagang dan Ibu Rumah Tangga di Depok Keluhkan Harga Sembakau Naik

“Saat kita cek lapangan dan ukur ulang bersama BPN Cilacap, tanah tersebut sudah muncul dan ada, sehingga PLTU Cilacap harus mengembalikan tanah tersebut atau membayar kepada Juminem,” tegasnya. 

Jika memang, meng PLTU tidak mau membayar kekurangan tersebut, menurut Amsir maka kami meminta kepada BPN Cilacap untuk memecah sertifikat dengan nomor tersebut menjadi dua yakni atas nama pihak PLTU Cilacap dan Juminem. 

Baca Juga:  Diduga Tipu Korban, Broker Proyek Ditangkap Polisi, Walikota Salatiga: Jangan Percaya Kepada Orang Yang Mengaku Bisa Menangkan Tander Proyek, Semua Sudah Ada Mekanismenya

“Kita sudah tidak mau repot lagi, jadi kita hanya ingin tanah milik warga harus kembali ke warga jangan main serobot,” pungkasnya. 

Sebelumnya telah diberitakan tanah Juminem yang berada di Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap telah dibeli pihak S2P PLTU Cilacap untuk perluasan pabrik, namun ketika pembayaran masih ada kekurangan sekitar 647 meter persegi atau 46 ubin, sehingga pihak PLTU Cilacap harus membayarnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!