Laporan: Wahyudin
PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Sebagai langkah proaktif untuk memastikan akses kesehatan bagi warga kurang mampu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengumumkan pembebasan biaya rawat inap di rumah sakit umum daerah (RSUD).
Fasilitas ini dapat dinikmati oleh warga miskin di RSUD dr Goeteng Taroenadibrata dan RSUD Panti Nugroho, bahkan bagi mereka yang belum memiliki perlindungan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan bahwa meskipun tanpa Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau JKN, warga Purbalingga yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) hampir mencapai 100% dapat dengan mudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Biaya rawat inap akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga, sesuai dengan Peraturan Bupati Purbalingga nomor 24 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan JKN dalam pemenuhan UHC,”kata Dyah.
Bupati mengingatkan masyarakat yang ekonominya kurang mampu, sakit, dan membutuhkan rawat inap untuk segera membawa ke RSUD dr Goeteng Taroenadibrata atau RSUD Panti Nugroho.
“Pemerintah akan memberikan bantuan untuk mendapatkan fasilitas JKN, sehingga biaya rawat inap menjadi gratis,”terang Dyah.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Purbalingga, Bambang Sucipto, menjelaskan bahwa warga miskin yang sakit dapat langsung menjalani rawat inap di RSUD terlebih dahulu.
Setelah itu, akan dibuatkan surat keterangan rawat inap/mondok yang dibawa ke Dinas Kesehatan untuk verifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bambang juga membagikan informasi tentang keberadaan Publik Service Centre (PSC) 119 di Kabupaten Purbalingga. Warga yang memerlukan penanganan darurat dapat menghubungi PSC di (0281) 8902119 untuk mendapatkan layanan medis atau ambulans tanpa biaya.
“Upaya ini sejalan dengan amanat Bupati untuk memberikan pelayanan kesehatan yang efisien dan cepat kepada masyarakat,”pungkasnya.(*)