HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sikat Peredaran Miras, Polsek Muntilan Berhasil Amankan Miras Berbagai Merk Dari Beberapa Penjualnya

Kapolsek Muntilan didampingi beberapa anggotanya menunjukan barang bukti miras yang berhasil disita dari para penjualnya. 

MAGELANG | HARIAN7.COM – Guna mengantisipasi tindak kejahatan yang bisa disebabkan karena efek minuman keras, Polsek Muntilan Polresta Magelang Polda Jateng melakukan operasi dan penindakan peredaran miras beralkohol di wilayah hukum Polsek Muntilan pada, Selasa sore (3/10/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H dengan di ikuti anggotanya yaitu Kanit Samapta Ipda Suryono, S.Ip, Ps. Panit Intelkam Arsyad Anis Habibie, Bhabinkamtibmas Aipda Gusti, A.MA, Bhabinkamtibmas Aipda M. Furqon Ardani, S.H., Banit Samapta Briptu Erbian.

Baca Juga:  Police Go to School, Dukung Pembangunan Generasi Berkualitas

Kapolsek Muntilan menjelaskan dalam operasi pekat ini pihaknya berhasil mengamankan aneka miras berikut penjualnya dari tiga tempat yang berbeda.

” Yang pertama kami berhasil mengamankan aneka miras dari penjualnya yaitu FS (34), Warga kelurahan Muntilan berupa:

1). Arak mangga liar 1500 ml : 10 botol

2). Arak mangga liar 450 ml : 10 botol

3). Arak jeruk liar 1500 ml : 7 botol

4). Arak jeruk liar 450 ml : 8 botol

Sehingga jumlah totalnya ada 35 botol,” terangnya.

Sementara dari lokasi kedua juga masih dari wilayah kelurahan Muntilan sejumlah 139 botol milik SS (36), yang diamankan berupa:

Baca Juga:  Polri Dampingi Tenaga Medis Periksa Kesehatan Petugas KPPS

1). Klutuk, kemasan 1500 ml : 71 botol

2). Klutuk, kemasan 450 ml : 17 botol

3). Ciu, kemasan 1500 ml : 10 botol

4). Kawa-kawa 600 ml : 1 botol

5). Anggur merah 620 ml : 2 botol

6). Anggur & Ketan Hitam 620 ml : 7 botol

7). Anggur putih 620 ml : 6 botol

8). Bintang 620 ml : 8 botol

9). Drum whisky 350 ml : 2 botol

10). Anker 330 ml : 15 botol.

“Untuk lokasi yang ke tiga kami berhasil menyita Tuak (fermentasi) sebanyak 140 bungkus plastik dan satu kemasan  plastik 1000 ml dari PL (25) yang merupakan warga Kelurahan Muntilan.

Baca Juga:  Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Pria Asal Purbalingga Ditangkap Polisi

“Hal ini kami laksanakan berdasarkan UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan STR Kapolda Jateng nomor : STR/968/IX/OPS.1.1.1/2023, tanggal 9 September 2023 tentang Cipkon Kamtibmas menjelang pelaksanaan Ops Kepolisian “Mantap Brata Candi 2023-2024”. Serta STR Kapolresta Magelang nomor : STR/66/IX/OPS.1.1/2023, tanggal 18 September 2023 tentang Cipkon Kamtibmas menjelang pelaksanaan Ops Kepolisian “Mantap Brata Candi 2023-2024″ dalam rangka Pam pentahapan Pemilu 2023-2024”, beber Muthohir. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!