HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ini Penjelasan BPN Cilacap Tentang Reforma Agraria

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengetahui apa itu Reforma Agraria dan apa tujuannya. Selain itu juga apakah Reforma Agraria diperlukan di Indonesia. Hal tersebut baru sekelumit pertanyaan masyarakat tentang Reforma Agraria.

Saat ditemui Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Karsono melalui Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan, Sagimin menjelaskan, bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Sebagai Kandidat Calon Terkuat Ketua DPRD Kota Salatiga 2019-2024, Dance Siap Emban Amanah Rakyat Untuk Salatiga Lebih Maju

“Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” katanya, Selasa, (10/10/2023) di kantornya.

Baca Juga:  Bupati Blora Serahkan Piala Lomba 'Gropyokan Tikus'

Ia menambahkan, bahwa Indonesia perlu adanya Reforma Agraria yakni untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia.

“Reforma Agraria itu berbeda dengan land reform. Jika Reforma Agraria adalah land reform plus dimana penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan asset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat,” jelas Sagimin. 

Baca Juga:  Indahnya Berbagi, Majelis Ta'lim Desa Pingit Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Sedangkan Land reform, lanjutnya berupa legislasi yang diniatkan dan benar-benar diperuntukkan untuk meredistribusi kepemilikan, mewujudkan klaim-klaim, atau hak-hak atas tanah pertanian, dan dijalankan untuk memberi manfaat pada rakyat. Land reform itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani yang tidak memiliki tanah.

“Untuk subjek reforma agraria itu sendiri adalah orang perseorangan kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, masyarakat hukum adat, dan badan hukum,” pungkasnya. (*)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!