Sedikit Ada Titik Terang Terkait Tanah Milik Juminem Warga Winong Cilacap
Pewarta : Rusmono| Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Menindaklanjuti laporan Juminem warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap atau Kuasa Hukumnya terkait tanah yang masih ada kekurangan pembayarannya oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap, Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap gelar mediasi.
Mediasi yang dilaksanakan Selasa, (04/07/2023) di kantor BPN dengan mengundang pihak terkait seperti perwakilan BBWS Serayu-Opak, DPUPR Cilacap, Pemerintah Desa Slarang, PT S2P PLTU Cilacap dan pihak pelapor atau Kuasa Hukumnya.
Dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan atau kesimpulan diantaranya, dipasang patok tanda batas oleh ibu Juminem, kemudian instansi terkait (BBWS, Pemerintah Desa, PUPR, BPN, S2P) untuk menyiapkan dokumen pendukung pembebasan tanah tahun 2003 dan dokumen lainnya.
Disamping itu akan dilakukan cek lapang atau ukur ulang oleh BPN beraama dengan instanti terkait dan juga PT S2P PLTU Cilacap yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (11/07/2023) setelah tanda batas telah terpasang.
Saat ditemui Kuasa Hukum Juminem, Amsir Sapernong menjelaskan, bahwa sudah ada kesimpulan atau kesepakatan, dan dari pihak PT S2P tidak ada permasalahan.
“Jika nanti ukuran tanahnya sudah jelas, sesuai dengan bukti sertifikat, PT S2P Karangkandri tidak mempersulit melakukan pembayaran,” katanya.
Amsir juga menegaskan, tanggal 11 Juli mendatang akan dilakukan pengukuran ulang dan peninjauan lapangan oleh semua pihak yang terkait.
“Kalau memang sudah selesai, pihak BPN Cilacap menentukan terkait luas tanah sisa yang belum dibayarkan,” tuturnya.
Amsir menilai, permasalahan kerumitan pembebasan lahan di kalisabuk khususnya oleh PT S2P Karangkandri, karena belum adanya kepastian batas sepadan sungai dari pihak BBWS Serayu Opak.
“Sementara kebanyakan surat surat masyarakat itu, SPPT atau Leter C belum hak milik atau sertifikt. Jadi kedepan akan diadakan pengukuran besar besaran, tentang wilayah,” ungkapnya.
Amsir berpendapat, bahwa kesulitan untuk saat ini yang dialami oleh semua pihak, karena belum adanya kepastian batas antara sepadan sungai dengan luasan tanah yang ada di Leter C.
“Dari pihak BBWS tadi menjelaskan juga, bahwa pernah ada pembebasan lahan untuk perluasan sungai Kali Sabuk,” tuturnya.
Amsir juga mengingatkan kepada masyarakat apabila mempunyai bukti milik baik Leter C maupun sertifikat sah milik, agar tidak terpengaruh dengan sepadan.
“Di dalam undang undang dijelaskan bahwa walaupun lahan tersebut masuk di sepadan sungai kalau itu termuat dalam Leter C atau sertifikat, tidak akan menghalangi kepemilikan, pengolahan, maupun pembebasan,” ungkapnya
Kendati demikian, lanjut Amsir, jika akan dibangun harus ijin terlebih dahulu. “Butuh namanya rekomtek dari BBWS. Diijinkan atau tidak, tapi kalau dengan adanya sepadan 10 meter itu tidak mengurangi sertifikat masyarakat atau Leter C. Masyarakat tetap itu berhak mendapatkan ganti rugi,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Juminem atau Kuasa Hukumnya melaporkan tanah miliknya yang tertuang disertifikat produk BPN itu seluas 3882 meter persegi, namun saat dilakukan pembayaran oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap hanya seluas 3235 meter persegi berarti tanah menjadi berkurang seluas 647 meter persegi, sehingga Juminem atau Kuasa Hukumnya menuntut keadilan. (*)
Tinggalkan Balasan