HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polres Semarang Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Candi 2023, Ini Himbauan Kapolres Semarang

Polres Semarang bersama pejabat daerah Kabupaten Semarang saat membagikan helm gratis kepada masyarakat, diluar halaman Polres Semarang, Senin (10/7). Foto (Andi Saputra/harian7.com). 

UNGARAN | HARIAN7.COM – Polres Semarang menggelar apel gelar pasukan Ops Patuh Candi 2023 bertempat di halaman Mapolres Semarang, Senin (10/7/2023). 

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, Dimana dalam Ops Patuh Candi 2023 kali ini menekankan tujuan dari dilaksanakannya Operasi tersebut. 

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu patuh dan menaati peraturan. perlu diketahui angka pelanggaran di Jawa Tengah pada semeter I tahun 2023 mengalami penurunan sebanyak 11% dibanding semester II ditahun 2022, dimana angka pelanggaran di Semester II tahun 2022 sebanyak 374.082 pelanggaran dan pada Semester I tahun 2023 sebanyak 336.909 pelanggaran,” ujarnya. 

Baca Juga:  Misteri Kematian Brigadir Ridhal, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Awal

Menurutnya, Dengan diikuti pula jumlah penindakan tilang yang turun sebanyak 46%. Meskipun demikian perlu memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap Humanis. 

“guna menekan angka pelanggaran yang akan berimbas menurunkan angka kecelakaan,” jelasnya. 

Baca Juga:  Kapolda Jateng Buka Pendidikan Bintara Polri Tahun 2021

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan menuturkan, sasaran kegiatan Ops Patuh Candi 2023 bagi pengguna kendaraan Roda 2, Roda 4 atau lebih. 

“Adapun sasarannya antara lain Kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi standart keselamatan, penggunaan rotator bagi kendaraan pribadi, kendaraan angkut barang Roda 4 atau lebih yang digunakan untuk menganggkut orang, over load atau over dimenasi,” ucapnya. 

Baca Juga:  Diduga Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Marketing ‘Perumahan Kradenan Permai’ Diringkus di Jakarta

Himawan menambahkan, penggunaan Helm bagi pengendara maupun pembonceng roda 2, penggunaan knalpot brong, penggunaan Hp saat berkendara, pengemudi dibawah umur, dan sabuk keselamatan bagi pengemudi Roda 4 atau lebih. 

“Akan melakukan 60 % penindakan hukum, 20% Preemtif atau edukasi dan 20% preventif dengan melakukan Patroli. Polres Semarang menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Semarang untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, serta melengkapi surat surat Administrasi kendaraan maupun perseorangan,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!