Bukan Klitih, Kapolres Salatiga Tegaskan Peristiwa Itu Bentrokan Dua Kelompok Remaja
![]() |
Polres Salatiga saat menggelar konferensi pers. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Tidak ada klitih di Salatiga, sebagaimana kabar yang beredar. Peristiwa yang disertai kekerasan tersebut murni bentrokan dua kelompok remaja dari luar kota, KBTM dan WP.
Demikian disampaikan Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani dan Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani kepada harian7.com saat menggelar konferensi pers di pendopo mapolres setempat, Selasa (11/7/2023).
Kapolres menyebut peristiwa yang terjadi di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, pada Jumat (7/7/2023) dini hari sekira pukul 02.30 wib itu murni tawuran serta perkelahian dua kelompok remaja dari luar kota, KBTM dan WP.
Kapolres menengaskan bahwa saat ini jajaran Sat Reskrim telah menangkap dan menetapkan lima orang tersangka perkelahian dua kelompok tersebut.
“Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan senjata tajam dan barang bukti lainya,”tegasnya.
Kapolres mengungkapkan, pasca kejadian tersebut, pihaknya terus melakukan patroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, baik itu dengan melibatkan Polsek maupun gabungan Polres.
“Kita perintahkan seluruh jajaran untuk semakin meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan utamanya di sepanjang Jalur Lingkar Selatan Salatiga agar kejadian serupa tidak berulang,”ungkapnya.
Adanya peristiwa tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Salatiga dan sekitarnya untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah, jangan sampai terjadi lagi perkelahian ataupun kejahatan jalanan yang dapat menimbulkan jatuhnya korban.
“Jaga masa depan anak-anak kita semua dengan memberi perhatian dan kegiatan positif. Awasi pergaulan anak-anak agar tidak salah pergaulan yang mengancam masa depannya,”terang Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani menambahkan, dalam peristiwa perkelahian melibatkan sekelompok remaja tersebut mengakibatkan 5 orang korban mengalami luka.
Kejadian itu terjadi di JLS tepatnya di bawah Taman Bendosari Salatiga. Mereka bertemu dengan 3 orang pemuda berboncengan 3 mengendarai sepeda motor yang hendak pulang ke rumah seusai latihan pencak silat.
Sekelompok remaja itu mengendarai 6 sepeda motor mengira jika ketiga pemuda tersebut adalah kelompok lawan yang sempat saling tantang di media sosial.
Ke enam pemuda itu langsung memepet ketiga pemuda hingga jatuh ke selokan. Masing-masing, Irvan (21) warga Boyolali jatuh ke dalam selokan, tertindih sepeda motor hingga mengalami luka di kaki.
Ada juga, Korban Zidane (18) warga Gamol Kecandran, Salatiga yang jatuh terpental ke jalan dan mendapat luka sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh salah satu pelaku (DPO) hingga merobek perutnya.
Sedangkan korban ketiga, Aria (18) warga Kutowinangun Kidul, Salatiga yang jatuh terpental ke sebelah selokan. Korban mengalami benturan di kepala dan hingga saat ini masih menjalani rawat inap di RS Elizabeth Semarang.
Adanya kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Salatiga gerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku bernama Gabriel Tri, warga Gladagsari Boyolali yang berperan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah 3 korban.
Sedangkan seorang pelaku lainnya, berperan mengendarai sepeda motor (memboncengkan Gabriumur serta memepet korban hingga jatuh ke selokan.
Tersangka lainnya, bernama Dewa (18) warga Bener, Tengaran Kabupaten Semarang yang berperan menggerakkan kelompoknya untuk memepet korban hingga jatuh.
“Dari tangan pelaku bernama Gabriel, petugas menyita 1 bilah celurit terbuat dari besi stainless bergagang kayu sepanjang 70 cm,”terangnya.
Atas perbuatanya ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Meski salah sasaran dan membuat korban jatuh ke selokan, kelompok pemuda ini lanjut turun menuju Kecandran.
Saat tiba di JLS Warak Dukuh Kecamatan Sidomukti, bertemu dengan 2 orang (Sadad, 15 tahun dan Gustaf 18 th) yang mengendarai sepeda motor.
Mengetahui keduanya merupakan anggota kelompok lawan, salah satu anggota dari rombongan pertama mendekati korban dan langsung mengayunkan celurit hingga mengenai tangan kiri korban yang bernama Sadad (15) warga Jakarta Selatan.
Mengetahui temannya terluka, saksi Gustaf langsung mengajak korban mundur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
“Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga, berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Darryl Mahesa warga Susukan Kabupaten Semarang. Dari tangan Darryl, polisi berhasil menyita 1 bilah celurit dan 1 unit sepeda motor Vario warna merah.
Terhadap Darryl, penyidik menerapkan pasal 76 C Jo pasal 80 UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim.
Di waktu yang hampir bersamaan, Setiawan Dwi Arga (19), warga Gedangan Kabupaten Semarang berboncengan sepeda motor bersama temannya yang bernama Maulana, 19 tahun menuju Kecandran.
Ketika sampai di JLS tepatnya diwilayah Warak, keduanya melihat rombongan pemuda bersepeda motor dengan membawa senjata tajam.
Karena takut, korban bermaksud putar balik namun terlambat. Salah seorang anggota kelompok melihat korban bersama temannya dan langsung menghampiri dengan mengayunkan sebilah pedang hingga mengenai jari tangan korban.
Melihat jari tangan korban terluka dan berdarah akibat sabetan pedang, korban langsung dilarikan ke RS Ario Wirawan oleh Maulana.
Gerak cepat Sat Reskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil. Minggu pagi, seorang pemuda bernama M. Nur Fauzi, warga Tengaran berhasil diamankan.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 dgn ancaman hukuman 10 th penjara.
Sebelumnya di grup whatsApp di Salatiga dikejutkan dengan pesan berantai disertai foto sekelompok remaja sambil membawa senjata tajam (sajam), Senin (10/7).
Di dalam pesan berantai itu menyebutkan jika kelompok remaja tersebut memiliki nama singkatan KBTM. Belum jelas apa arti dan kepanjangan dari empat huruf itu.
Di dalam pesan berantai melalui pesan Whatsapp menyebutkan jika sekelompok remaja berjumlah 17 orang itu terkait klitih di wilayah Salatiga.
Atas perbuatanya ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Sedangkan untuk pelaku anak, nanti penyidikannya ditangani oleh unit PPA,” imbuhnya.(*)
Tinggalkan Balasan