Polresta Cilacap Konsisten Berantas Peredaran Obat Berbahaya
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Sat Narkoba Polresta Cilacap kembali berhasil menangkap seorang tersangka penjualan obat-obatan terlarang yang berinisial NH (25), warga Desa Jepara Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polresta Cilacap saat penangkapan yang terjadi pada Kamis, 15 Juni 2023 sekitar pukul.19.00 WIB berupa 10 butir Alprazolam, 10 butir Riklona ® 2 Clonazepam, 10 butir Danau Alprazolam 0,5 mg, 20 butir Prohiber ® 10, 10 butir Valisanbe ® 5, dan 20 butir Valdimex ® 5.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan, kronologi kejadian bermula saat Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di di desa pekuncen kroya.
“Setelah dilakukan penyelidikan Sat Narkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku NH yang sedang menunggu pembeli dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” katanya, Kamis, (22/06/2023).
Gatot mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama tim yang solid antara Polresta Cilacap dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesehatan publik.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini,” ungkap Gatot.
NH yang diduga sebagai pengedar obat-obatan Psikotropika telah ditahan dan dijerat dengan UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
“Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap praktik peredaran gelap, dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya serta aktif melaporkan informasi kepada aparat kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” pungkas Gatot. (*)
Tinggalkan Balasan