HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk Diperiksa Kejaksaan Agung

Istimewa.

JAKARTA | HARIAN7.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi.

tiga orang itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., yakni IP selaku Mantan SPV PCD PT Waskita Karya (persero) Tbk, DM selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya, TB selaku Direktur CV Karya Wida Perkasa.

Baca Juga:  BAM DPR RI Soroti 375 Siswa Sulit Membaca di Buleleng, Muh Haris: "Ini Bukan Sekadar Data Statistik"

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES. 

Baca Juga:  Muh Haris Tegas di Mandalika: “Pembangunan Bukan Sekadar Megah, Tapi Harus Berpihak pada Rakyat!”

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!