HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus 14 Orang Pelaku Perjudian di Wilayah Jateng

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. 


SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jateng berhasil meringkus 14 orang pelaku penjudi di 10 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng). 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, sejak tanggal 4 hingga 10 Maret 2023 dalam waktu 1 minggu Polres jajaran berhasil menangkap para pelaku judi tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat dan hasil penelusuran langsung di lapangan.

Baca Juga:  Calonkan Anggota Legislatif Pemilu 2024, Bupati Semarang Serahkan SK Pemberhentian Empat Kades

“Mereka ditangkap di 10 lokasi di Jawa Tengah dan 14 pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti uang, alat rekapan, telepon seluler dan sebagainya,” kata Kabidhumas , Sabtu (11/3). 

Menurutnya, Adapun aksi perjudian yang ditangkap terbanyak adalah judi kupon atau togel yang digerebek di 8 lokasi. Sedangkan aksi perjudian lain yang ditangkap adalah judi dadu yang digerebek di dua lokasi.

Baca Juga:  Peringati HUT RI Ke 76, Ada 3 Tempat Vaksin Merdeka Candi Di Cilacap, Mana Sajakah?

“Para tersangka ditangkap oleh sejumlah tim yang berbeda.bTim Jatanras menangkap 3 pelaku, Polres Batang 2 pelaku, Polres Salatiga 1 pelaku, Polres Pekalongan 2 pelaku, Polres Kudus 3 pelaku, Polres Wonogiri 2 pelaku dan Polres Demak 1 pelaku. 

Dia menuturkan, Aksi judi dadu ditangkap di dua TKP yang ada di Polres Wonogiri dan Polres Salatiga. Sedangkan di delapan TKP lainnya, jenis judi yang ditangkap adalah jenis judi kupon atau togel. 

Baca Juga:  MPC PP Kabupaten Semarang Gelar Rakor Persiapan RPP PAC PP

Dia menambahkan, Polda Jateng untuk terus memerangi berbagai jenis penyakit masyarakat khususnya perjudian. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir kegiatan perjudian di wilayah Jawa Tengah.

“Kami menghimbau untuk menghentikan aktivitasnya. Aksi perjudian melanggar norma sosial, aturan agama serta KUHP. Pelakunya akan ditindak berdasar pasal 303 sesuai yang tercantum di KUHP,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!