Polisi Ringkus 14 Orang Pelaku Perjudian di Wilayah Jateng

- Admin

Sabtu, 11 Maret 2023 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. 


SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jateng berhasil meringkus 14 orang pelaku penjudi di 10 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng). 

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, sejak tanggal 4 hingga 10 Maret 2023 dalam waktu 1 minggu Polres jajaran berhasil menangkap para pelaku judi tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat dan hasil penelusuran langsung di lapangan.

Baca Juga:  Pos Penjagaan Mako Brimob Diserang Orang Tak Dikenal

“Mereka ditangkap di 10 lokasi di Jawa Tengah dan 14 pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti uang, alat rekapan, telepon seluler dan sebagainya,” kata Kabidhumas , Sabtu (11/3). 

Menurutnya, Adapun aksi perjudian yang ditangkap terbanyak adalah judi kupon atau togel yang digerebek di 8 lokasi. Sedangkan aksi perjudian lain yang ditangkap adalah judi dadu yang digerebek di dua lokasi.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa FaSya UIN Salatiga Kunjungi DPR RI, Komisi III: Sarjana memahami hukum Islam akan lebih mumpuni merespon gejolak masyarakat

“Para tersangka ditangkap oleh sejumlah tim yang berbeda.bTim Jatanras menangkap 3 pelaku, Polres Batang 2 pelaku, Polres Salatiga 1 pelaku, Polres Pekalongan 2 pelaku, Polres Kudus 3 pelaku, Polres Wonogiri 2 pelaku dan Polres Demak 1 pelaku. 

Dia menuturkan, Aksi judi dadu ditangkap di dua TKP yang ada di Polres Wonogiri dan Polres Salatiga. Sedangkan di delapan TKP lainnya, jenis judi yang ditangkap adalah jenis judi kupon atau togel. 

Baca Juga:  Kunker Kapolres Magelang : Mari kita berinovasi, berkreasi untuk meningkatkan citra Polri

Dia menambahkan, Polda Jateng untuk terus memerangi berbagai jenis penyakit masyarakat khususnya perjudian. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir kegiatan perjudian di wilayah Jawa Tengah.

“Kami menghimbau untuk menghentikan aktivitasnya. Aksi perjudian melanggar norma sosial, aturan agama serta KUHP. Pelakunya akan ditindak berdasar pasal 303 sesuai yang tercantum di KUHP,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Senin, 5 Mei 2025 - 17:09

Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Berita Terbaru

error: Content is protected !!