HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

13 Kasus Penyelundupan Narkoba di Sumut Digagal Polisi

MEDAN | HARIAN7.COM – Dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2023, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan 13 kasus penyelundupan dan peredaran narkotika jaringan nasional maupun internasional.

“Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Polda Sumut bersama Polres Asahan, Polres Langkat dan Polrestabes Medan,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Wisnu Adji, Rabu (22/3/23).

Baca Juga:  Merti Bumi Serasi Susuk Wangan di Umbul Senjoyo, Tradisi Pelestarian Alam dan Budaya Kabupaten Semarang

Dalam keterangannya, Dirresnarkoba menyebutkan, untuk sabu berhasil disita sebanyak 263,982,66 gram, pil ekstasi 19.760 butir, dan ganja 233,686,64 gram.

Adapun sabu dan pil ekstasi yang disita tersebut merupakan jaringan dari Malaysia yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia seperti Sumut, Aceh, dan Riau.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas, Kapolres Cilacap Gelar Silaturahmi Forkopimda

“Untuk ganja dari Aceh yang akan didistribusikan ke Medan, Binjai, dan Riau,” ungkap Kombes Pol. Wisnu Adji.

Ia mengungkapkan modus penyelundupan narkotika yang disita ini dengan cara menjemput sabu ke tengah laut perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di wilayah perairan Tanjung Balai dengan menggunakan kapal nelayan.

Baca Juga:  Pria Asal Jombang Diciduk Poliso Gegara Nyopet Saat Pesta Tumpeng HUT Kabupaten Nganjuk

Selanjutnya disembunyikan di sampan, dan dibawa ke daratan, disimpan di lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!