HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Masyarakat Kebumen Apresiasi ‘Kancil Ngapak’ Yang Sangat Bermanfaat

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Editor     : Abdurrochman


KEBUMEN, Harian7.com
– Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor Neng Kabupaten (Kancil Ngapak) merupakan layanan dari Kantor Imigrasi CIlacap. 

Di awal tahun 2023, Kancil Ngapak merambah Kabupaten Kebumen. Hal tersebut dikarenakan di Kabupaten tersebut belakangan ini banyak permintaan masyarakat yang mengajukan permohonan paspor.

Kantor Imigrasi Cilacap memfasilitasi masyarakat dengan melaksanakan layanan Kancil Ngapak pada hari Sabtu dan Minggu, (04-05/02/2023). Layanan Kancil Ngapak ini hanya melayani permohonan Paspor baru dan penggantian Paspor saja.

Baca Juga:  Suksesnya Pengamanan Nataru 2024, Polri Raih Apresiasi Tinggi dari IPW

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, bahwa tujuan utama layanan Kancil Ngapak untuk mempermudah masyarakat bagi yang tidak sempat mengurus paspor di hari kerja. Terlebih para karyawan maupun pekerja yang karena kesibukan dan rutinitas kerja di hari biasa.

Baca Juga:  BNN Goes To School Mengambil Tema 'Grab Your Dreams Without Drugs'

“Pelayanan Kancil Ngapak ini dilakukan dengan pendaftaran melalui WhatsApp yakni para pemohon mendaftarkan diri melalui WhatsApp yang telah disediakan di kanal media sosial kami,” katanya. 

Ia menambahkan, bahwa kegiatan Kancil Ngapak kali ini melayani permohonan paspor sebanyak 92 pemohon, 76 pemohon di hari Sabtu dan 16 pemohon di hari Minggu. 

Baca Juga:  Silaturahmi Kamtibmas Polres Nganjuk di Warung Kopi Rondo Kuning, Bahas Keamanan Desa dengan Suasana Santai

Salah seorang pemohon, Hendra mengatakan, bahwa adanya pelayanan ini sangat bermanfaat baginya. Apalagi lokasi Kantor Imigrasi Cilacap yang cukup jauh dari Kabupaten Kebumen. Layanan ini memudahkan saya dalam pengurusan penggantian paspor. Saya tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Cilacap. 

“Pelayanan Kancil Ngapak Kebumen menjadi solusi bagi saya yang ingin melakukan penggantian maupun permohonan paspor baru,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!