HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jual Minyak Goreng Lebihi HET, Tim Satgas Pangan Polda Jateng Tutup Toko Sembako di Kendal

Polda Jateng saat menunjukkan barang bukti minyak goreng minyakkita. 

KENDAL | HARIAN7.COM – Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng menutup Toko sembako bernama TJ, di Komplek Pasar Weleri 1, Terminal Kol, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal karena menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, penutupan toko tersebut karena didapati telah menahan stok minyak goreng merk minyakkita, lalu dijual bertahap beberapa hari dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). 

“Seperti yang diketahui, saat ini warga Jateng kesulitan mendapat minyakita. Namun berdasar operasi, petugas menemukan adanya Toko TJ di Kendal yang mempermainkan stok Minyakita. Jadi toko TJ ini menahan stok. Menahan ya, bukan menimbun,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis (9/2).

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Pelumutan Panen Raya Padi Demplot

Menurutnya, Toko tersebut menahan stok dengan cara menjual minyakita namun secara tidak langsung. Penjualan dibatasi setiap harinya dan dijual dengan harga cukup tinggi. 

“Tak hanya menahan, jadi HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 14 Ribu per liter, tapi toko ini menjual seharga Rp 15.400. Pelanggaran ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Akibat hal tersebut warga sekitar mengaku kesulitan mendapat minyakita karena toko TJ memiliki banyak stok namun sistem penjualannya dipermainkan,” ucapnya. 

Baca Juga:  Dampak Covid-19, Proyek Multy Years Diundur Hingga September 2021

Dia menambahkan, Dari hasil penelusuran di toko TJ, polisi menemukan 19.548 liter minyakita atau 17,5 Ton yang belum diedarkan ke masyarakat. Sementara pihak toko telah menjual sekitar 13.752 liter minyakita dengan harga Rp 15.400.

“Pemilik toko bisa terancam sanksi administratif pencabutan usaha bila tak mau menjual sesuai harga. Sementara, minyak goreng ini akan kita salurkan ke masyarakat dengan sesuai harga dan kami dapat informasi lalu ditindaklanjuti. Akhirnya kemarin 4 Februari 2023 kemarin terbongkar,” ujarnya. 

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2022 Ada Tiga Kasus Menonjol di Salatiga, Satu Diantaranya Kekerasaan Seksual Terhadap Anak

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan, penindakan terhadap oknum pemilik toko ini merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran. 

Masyarakat, lanjutnya, agar tidak ragu melaporkan adanya dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan masyarakat 

“Tim satgas pangan bersama instansi terkait selalu memantau rantai distribusi, ketersediaan bahan kebutuhan pokok serta stabilitas harga di pasaran. Bila ada pelanggaran pasti ditindak. Untuk itu peran serta masyarakat  amat dibutuhkan, jangan ragu melapor bila ada indikasi pelanggaran,” pungkasnya. (A.Khozin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!