Dua Pengedar Sabu Yang Beroperasi di Salatiga Dibekuk Polisi
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga meringkus dua orang terduga pengedar narkoba jenis metamfetamina (Shabu).
Keduanya yakni Rio Rizky Siswicaksono (25) warga Canden Kutowinangun Lor Tingkir Salatiga dan Septian Dwi Nugroho (29) warga Umbulsari Polanharjo Klaten, ditangkap pada hari Sabtu (21/01/2023) disebuah rumah kontrakan yang beralamatkan Ringinawe Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Asikin dan Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/2/2023) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula pada hari (21/2/2023) petugas mendapat informasi dari masyarakat Ringinawe.
“Masyarakat menyebutkan dugaan di sebuah tempat kontrakan di Ringinawe sering digunakan untuk transaksi narkoba. Mendapati informasi itu lantas dilaksanakan penyelidikan di wilayah sekitar dan ternyata benar informasi tersebut,”kata Kapolres kepada harian7.com.
Kapolres menambahkan, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Salatiga yang mencurigai sebuah rumah kontrakan di Ringinawe adanya aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan dari terduga pengedar narkoba.
“Kemudian petugas mengamankan dua orang yang dicurigai berada didalam rumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, pelaku bernama Rio Rizky Siswicaksono Septian Dwi Nugroho dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar hingga akhirnya ditemukan barang bukti Narkoba,”tambah Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa satu buah tas kain warna hitam merk Bodystart berisi yang berisi satu buah botol plastik bulat bekas permen YUPI warna bening berisi dua belas paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih.
Tiga paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih terdapat solasi tempel bolak balik warna hitam.
Satu buah plastik klip warna bening berisi tiga paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih.
Satu paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna hijau garis putih.
Satu buah lakban warna hitam, uang tunai Rp. 63 ribu, satu buah HP merk INFINIX, warna hitam berikut simcardnya, satu buah gunting warna hitam, satu buah kotak kardus warna coklat didalamnya berisi satu buah timbangan digital warna silver merk KOVA.
Satu buah timbangan digital warna hitam merk Digital Scale, enam puluh empat buah sedotan warna ungu garis putih, tujuh pack plastik klip warna bening merk KP KLIP, satu pack plastik klip warna bening, satu buah lakban double tip warna hitam-hijau.
Dua belas buah potongan sedotan warna ungu garis putih, satu buah potongan sedotan lancip warna ungu garis putih dan Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih, dengan nopol H 6227 AKC, berikut STNK, satu buah HP merk VIVO warna biru berikut simcardnya, satu buah celana panjang jeans warna abu abu.
“Untuk keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.
Kapolres menandaskan, atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JonPasal 132 Ayat (1} UU RI No 35 Tahun 2006, dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau denda 1 milyar sampai 10 milyar.(*)
Tinggalkan Balasan