Warga Mertasinga Cilacap Ada Yang Dapat Rp 2 Miliar Lebih Atas Ganti Rugi Dari KIC, Siapakah Dia?
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
Editor : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Salah satu warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap mendapatkan Rp 2,44 miliar atas ganti rugi lahan untuk pembangunan Kawasan Industri Cilacap (KIC) baru.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah KIC dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat penyerahan uang ganti rugi warga yang terkena dampak pembebasan lahan KIC, Rabu, (18/01/2023) di aula Kelurahan Mertasinga.
“Warga yang menerima ganti rugi lahan merupakan warga yang sebelumnya telah menyetujui harga dari tim penaksir harga tanah (appraisal). Dan pada tahap pertama ini, terdapat 118 warga yang menerima ganti rugi,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa ada 93 orang dari Kelurahan Mertasinga dan 25 orang dari Desa Menganti. Total ada 118 orang yang menerima. Pencairan melalui rekening di Bank Jateng.
“Ditahap pertama ini ada warga yang menerima ganti rugi sebesar Rp 2,44 miliar dengan luas lahan 1.915 meter persegi atas nama Kusiyah warga Kelurahan Mertasinga,” jelas Heri.
Ia menjelaskan, jumlah warga yang terdampak pembebasan lahan KIC sebanyak 530 orang, 159 orang dari Kelurahan Mertasinga dan 371 orang dari Desa Menganti, dengan total luas lahan 82 hektar.
Sehingga masih terdapat 412 orang yang masih belum menyatakan setuju atau menolak dengan harga yang ditetapkan.
“Untuk warga yang belum setuju dengan harga yang ditetapkan, masih ada masa waktu 14 hari dari selesainya musyawarah penggantian bentuk kerugian. Kami masih membuka layanan untuk warga yang akan menandatangani persetujuan,” ucapnya.
Heri kembali menandaskan, pihaknya kemarin sudah melakukan koordinasi terkait hasil berita acara yang masih belum setuju atau menolak.
“Langkah-langkahnya sudah kita tempuh, antara lain memberikan surat satu persatu kepada yang belum setuju dan menolak sesuai dengan amanat perundang-undangan. Maka dari itu diberi waktu 14 hari dari tanggal 13 Januari 2023,” ungkapnya.
Pada tenggat waktu itu, menurut Heri juga banyak masyarakat yang tadinya belum setuju datang ke kantor pertanahan untuk menandatangani berita acara persetujuan.
“Itu juga banyak, di kantor tetap melayani konfirmasi. Yang tidak setuju, totalnya per tanggal 16 Januari untuk Mertasinga 60-an orang, Menganti dari 371 ada sekitar 300-an orang,” ungkapnya.
Terkait hasil musyawarah sesuai dengan perundang-undangan berarti tanggal 27 Januari merupakan batas akhir, sehingga masyarakat yang belum setuju dan menolak harus melaporkan ke pengadilan.
“Mereka yang tidak setuju akan berurusan dengan pengadilan negeri,” tuturnya.
Heri menjelaskan, bahwa penolakan terjadi karena harga tidak sesuai dengan permintaan. Kami sudah rapat dan mencari data-datanya. Terhadap keberatan itu ada info-info yang diterima di masyarakat diperbandingkan dengan ganti rugi dari PLTU.
“Kita juga menghitung secara sekto apabila dihitung dari besaran NJOP itu nilainya berapa, kemudian dari zona nilai tanah atau petak ZN yang ada di BPN itu ketemunya berapa. Hasil penilaian appraisal itu lebih tinggi,” ujarnya.
Karena nilai dari appraisal lebih tinggi, lanjut Heri, bisa dikatakan ini ganti untung. Sebab, ekspektasi masyarakat disamakan dengan PLTU yang merupakan perusahaan swasta.
“Mudah-mudahan nanti sudah ada perubahan,” tutup Heri Supriyoko.
Terpisah, Lurah Mertasinga Andri Wahyu Dewanto mengatakan hari ini dilaksanakan pembayaran ganti rugi.
Kekurahan Mertasinga ada 93 orang yang setuju, dan Desa Menganti ada 25 orang. Total 118 orang dan dilaksanakan dua sesi. Sesi pagi ada 93 orang, namun yang hadir 91 orang. Sedangkan dua orang tidak hadir karena sakit.
“Rencananya, teman-teman dari BPN dan Satgas serta Bank Jateng akan jemput bola ke rumah mereka,” kata Andri.
Terkait warga yang belum sepakat dengan proses bentuk ganti rugi ini, Andri menuturkan hal itu dikembalikan lagi kepada masyarakat.
“Karena ini sudah menjadi hak masing-masing pemilik tanah, dan kami mengimbau terkait proses yang sudah berjalan bagi masyarakat yang belum menyetujui atau tidak setuju juga menjadi hak masyarakat. Kita tidak bisa mengintervensi. Dan untuk yang tidak setuju maksimal 14 hari dIselesaikan melalui proses di pengadilan negeri,” katanya.
Disinggung mengenai tanah negara, Andri mengatakan ada, yakni tanah bengkok milik Kelurahan Sidakaya dan Sidanegara. Dan prosesnya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Bentuknya bukan ganti rugi uang tetapi ganti tempat.
“Dengan pembebasan lahan ini nanti, khususnya di Mertasinga ini, dengan adanya KIC bisa meraup tenaga kerja dan dana-dana CSR yang sangat kami butuhkan juga untuk pembangunan dan pemberdayaan di Kelurahan Mertasinga,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan