HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Wacana Larangan Penjualan Rokok Eceran Dikeluhkan Pedagang Kecil, Termasuk di Salatiga

Titin seorang pedagang.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM –   Wacana larangan penjualan rokok eceran yang didukung oleh Presiden memicu pro dan kontra. 

Selain dinilai sarat kepentingan, revisi beleid bisa melemahkan pendapatan pedagang kecil. Sementara itu, beleid soal produk tembakau diharapkan menjadi awalan untuk menekan jumlah perokok anak.

Rencana larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No. 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. 

Dalam beleid itu tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 pada Pasal 116 yang inisiasinya telah lama digaungkan.

Dalam Kepres yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 23 Desember 2022, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Baca Juga:  Tipu Janda, Anggota Polisi Gadungan Diringkus

Masyarakat yang terdampak langsung dengan aturan ini adalah pedagang asonga. Salah seorang penjual rokok di Salatiga Titik mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut. Terlebih mayoritas pembeli di toko kecil miliknya adalah sopir angkutan kota dan juru parkir. 

“Mayoritas di sini pembeli ya sopir gitu beli dua batang, tukang parkir juga. Kalau sopir disuruh beli satu bungkus ya berat mas,” kata Titin saat ditemui di toko miliknya sekitar bundaran Salatiga Selasa (3/1/2023).

Diakuinya dengan adanya pelarangan itu akan sangat memberatkan pedagang. Sebab pendapatannya akan turun secara drastis. Terlebih kalau jual secara satu bungkus untungnya lebih sedikit.

Baca Juga:  Hetero For Startup Season 3 Diluncurkan, Ini Harapan Ganjar

“Kalau satu bungkus itu untungnya cuma Rp 1.500 mas. Kalau jual eceran bisa Rp 4.000. Itu mungkin kecil tapi bagi saya itu berarti banget. Pendapatan kami bisa turun drastis,” ungkapnya.

Hal itu ditambah dengan kenaikan harga cukai rokok yang belakangan juga mengalami kenaikan. Sehingga membuat pendapatan pedagang kecil merosot.

Senada, Sungatmi salah seorang pedagang asongan mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut. Kalau tujuannya untuk mengurangi perokok siswa, diakuinya tidak ada pelajar yang membeli rokok eceran di tempatnya. Sebab mayoritas pembelinya adalah sopir angkutan kota. Namun ia tetap setuju jika aturan itu diterapkan.

Baca Juga:  Lanal Cilacap & Pertamina Gandeng PODSI serta HNSI Gelar Festival Dragon Boat

“Ya kalau saya setuju mas. Mau gimana lagi kalau sudah aturan dari pemerintah. Saya ngikut saja,” ungkapnya.

Dikatakan, dengan wacana pelarangan itu perempuan yang sudah 40 tahun jualan asongan itu khawatir akan pendapatannya menurun. 

Sementara salah seorang juru parkir Sentot mengaku sangat tidak setuju dengan aturan tersebut. Menurutnya aturan itu akan sangat memberatkan. Sebab ia dan teman-temannya hanya mampu beli secara eceran. Jika disuruh berhenti secara total juga susah.

“Ini harga susah naik. Terus ada lagi informasi mau ada pelarangan jual eceran. Tambah sudah ini mas. Kami sangat tegas menolak hal itu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!