HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan KIC Baru KJPP Nilai Per Ubin Berkisar Antara Rp 2,2 Juta-Rp 20 Juta

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Editor     : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap bersama Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap (Perusda KIC) gelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan KIC baru. 

Musyawarah dilaksanakan Jumat, (13/01/2023) mengundang ratusan warga dari Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang terdampak pembangunan KIC baru. 

“Hasil musyawarah tadi sebagian besar warga masyarakat sudah menyetujui hasil penilaian dari KJPP Andi Tiffani & Rekan yang tadi sudah diberikan kepada warga per by name,” kata Heri Supriyoko, Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah KIC dari BPN Kabupaten Cilacap. 

Baca Juga:  Tips Menghindari Modus Operandi Penyelundupan Narkoba Bagi TKI

Bagi warga masyarakat yang telah menyetujui hasil tersebut, menurutnya setelah menandatangani berita acara kesepakatan penetapan bentuk ganti kerugian, kemudian diminta untuk membuka rekening bank. 

“Bank yang ditunjuk dalam hal ini yaitu bank Jateng dan diminta oleh KIC untuk mentransfer nilai ganti kerugian. Dan pembayaran ganti kerugian kepada warga yang telah setuju tadi, nanti akan dilaksanakan pada tahap awal tanggal 18 Januari 2023,” jelasnya. 

Diketahui, jumlah keseluruhan warga masyarakat yang mendapat ganti rugi pengadaan tanah pembangunan KIC baru tersebut sebanyak 530 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 159 orang dari Kelurahan Mertasinga dan 371 orang dari Desa Menganti. 

Baca Juga:  Rekonstruksi Maut, Detik-detik Pembunuhan di Jembatan Sungai Serayu Terkuak!

“Untuk warga yang tidak setuju dengan hasil penilaian ini, sesuai dengan peraturan akan diberikan tenggang waktu maksimal 14 hari untuk mengajukan sanggah ke pengadilan negeri, namun dalam masa tersebut, warga juga bisa melakukan konfirmasi setuju ke panitia pengadaan tanah,” ujar Heri. 

Ia menegaskan, bahwa pihaknya dalam hal ini telah melakukan sesuai dengan tata aturan yang berlaku. 

Sesuai dengan aturan, lanjut dia, meskipun warga tidak menandatangani berita acara kesepakatan penetapan bentuk ganti kerugian itu, namun dalam kurun waktu 14 hari tersebut tidak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri, dianggap telah setuju. 

“Intinya tadi yang tidak setuju kita beri ruang waktu selama 14 hari untuk bisa mengajukan sanggah ke pengadilan negeri. Dan di tata aturannya setelah di pengadilan negeri nanti dilakukan sidang, namun kemudian tidak setuju bisa melakukan banding dan langsung ke kasasi. Nanti hasil kasasinya itu bagaimana,” ungkapnya. 

Baca Juga:  Kapendam IV/Diponegoro : Prajurit Dan PNS Pendam Harus Punya Skil Beserta Kemampuan Diera Teknologi Informasi

Sementara, untuk nilai ganti rugi per ubin berdasarkan paparan dari KJPP Andi Tiffani & Rekan hasil penilaian kepada Ketua Pelaksana pengadaan tanah diketahui yang terendah sekitar Rp 2,2 juta dan tertinggi kurang lebih Rp 20 juta per ubin. 

Usai musyawarah, dilanjutkan penyerahan hasil appraisal bidang per bidang dari BPN Cilacap kepada warga Kelurahan Mertasinga dan Menganti. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!