Seorang Residivis Pinjam Sepeda Malah Dijual Ya Diringkus Polisi Lagi
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
Editor : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Saat JAW (13) pelajar kelas 1 SMP warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap sedang istirahat bersama teman-temannya di depan Lapas Klas II B Cilacap, tiba-tiba didatangi DS (45) warga Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap dan mengajak ngobrol.
Kemudian DS meminjam sepeda JAW dengan alasan untuk memfoto copy. JAW dan teman-trmannya menunggu hingga 1 jam, namun DS dan sepedanya tidak kunjung kembali.
Mengetahui sepedanya tidak dikembalikan oleh pelaku akhirnya Korban bersama kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah.
Plt. Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto.S.H mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 09 Desember 2022 di depan Lapas Klas II B Cilacap.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mendekati korban dan mengajak ngobrol yang pada saat itu sedang beristirahat dengan teman temanya di depan Lapas Klas II B Cilacap,” katanya.
Kemudian, lanjutnya pelaku meminjam sepeda korban dengan alasan untuk memfoto copy, namun setelah ditunggu 1 jam sepeda tidak dikembalikan.
“Mengetahui sepedanya tidak dikembalikan oleh pelaku, akhirnya korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah,” jelas Gatot.
Ia menandaskan, bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut. Dan dari hasil koordinasi dengan polsek jajaran diperoleh informasi bahwa DS sedang di tahan di Polsek Cilacap Utara dengan kasus yang berbeda yaitu pencurian. Ternyata DS merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian.
“Atas perbuatanya DS dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkas Gatot. (*)
Tinggalkan Balasan