HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pengadilan Negeri Cilacap Akhirnya Eksekusi Juga Rumah Di Jalan Rajiman Cilacap

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Editor     : Abdurrochman



Guyub : ‘Kita sudah sesuai prosedur’


CILACAP, Harian7.com – Pengadilan Negeri (PN) Cilacap akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengeksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Rajiman RT 05 RW 12 Kelurahan Gunungsimping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap pada hari Kamis, (15/12/2022). 

Eksekusi rumah dan sebidang tanah yang memiliki luas sekitar 509 M2 tersebut, setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dengan Nomor : 9/Pdt.Eks-HT/2022/PN Clp   tanggal 14 November 2022.

Baca Juga:  Raih Penghargaan dari ANRI, Kementerian ATR/BPN Upayakan Pengelolaan Arsip yang Semakin Baik

Kemudian Pengadilan Negeri Cilacap mengeluarkan surat dengan Nomor : W12.U7/2027/HK.02/XII/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan lanjutan rumah dan sebidang tanah. 

Berdasarkan surat keputusan dari PN tersebut rumah permanen SHM Nomor 226 yang semula atas nama Mulyono sekarang menjadi hak atas nama Irfan Arif Budiman. 

Dalam eksekusi tersebut Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menerjunkan 20 personel yang dipimpin Iptu Santosa, SH untuk mengamankan jalannya eksekusi. Selain personel dari Polresta Cilacap pengamanan juga dilakukan oleh Kasi Trantibun Kecamatan Cilacap Tengah, Sentot Maryanto, S.E, dan Trantib Kelurahan, Babinsa serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunungsimping. 

Baca Juga:  SBI Cilacap Gandeng Senusa Sport Gelar Coaching Clinic Stand Up Paddle Di Kawasan Konservasi Mangrove Demangkarta

Sebelumnya pernah akan dilaksanakan eksekusi yakni pada tanggal 21 November 2022, namun masih dilakukan upaya mediasi, dan akhirnya eksekusi diundur hingga Senin, (12/12/2022) kemarin. Hingga batas waktu yang ditentukan tersebut juga belum dilakukan eksekusi lantaran pihak pemilik rumah masih meminta mediasi, sehingga pihak pembeli yakni Irfan Arif Budiman tidak sabar dan meminta agar eksekusi segera dilaksanakan. 

Kuasa Hukum Irfan Arif Budiman, Guyub Bekti Basuki, S.H saat ditemui mengatakan, bahwa kami meminta eksekusi ke Pengadilan Negeri Cilacap sudah sesuai prosedur. 

“Eksekusi ini sudah sesuai prosedur dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Cilacap,” katanya. 

Baca Juga:  Toko Nurismart di Tengaran Ambil Sikap, Melarang Penjualan Produk demi Solidaritas Kemanusiaan Palestina

Pelaksanakan eksekusi lanjutan pengosongan ini adalah hasil keputusan lelang oleh instansi yang berwenang dan hasil kesepakatan kedua belah pihak pada hari Senin, (12/12/2022) yang mundur pelaksanaanya pada hari Kamis (15/12/2022).

Meski demikian, pihak Irfan masih mengupayakan untuk mengontrakan rumah selama 3 bulan kepada keluarga Mulyono di perum Plam Regency Jalan Sulawesi RW. 07 Kelurahan Gunungsimping.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!