Wujudkan Perilaku Hidup Sehat, Kades Rembes Ingatkan Perokok Agar Tau Aturan
![]() |
Dra Hj Nur Arifah, Kepala Desa Rembes. |
Laporan: Shodiq
UNGARAN,harian7.com – Dra Hj Nur Arifah, Kepala Desa Rembes, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, memiliki inovasi untuk menekan kebiasaan masyarakat kususnya lelaki agar tidak merokok sembarangan.
Inovasi itu yakni menetapkan sejumlah lokasi sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setempat.
“KTR tersebut di antaranya tempat pelayanan kesehatan, sekolah, arena bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lainnya yang dilarang,”kata Nur Arifah, saat ditemui harian7.com, Kamis (17/11/2022).
Ia menandaskan pihaknya akan menegur bila mendapati masyarakat merokok di lingkungan desa.
Nur Arifah menjelaskan bahwa larangan merokok sembarangan ini telah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) yang harus ditaati seluruh warga.
“Saya juga melarang keras pemasangan reklame atau iklan rokok di wilayah Desa Rembes,”jelasnya.
Nur Arifah mengungkapkan, meski ia melarang keras merokok sembarangan dan membuat kawasan bebas asap rokok, bukan berarti tidak memperbolehkan warganya merokok. Namun hanya mengingatkan agar para perokok tau atura.
Selain itu, Nur Arifah juga melarang merokok bagi anak dibawah umur dan bagi pemilik warung juga dilarang menjual rokok terhadap anak-anak atau pelajar.
“Konsekuensi dari aturan ini, saya membuat, saung merokok atau tempat khusus bagi warga untuk merokok dan saung merokok tersebut dibangun di sejumlah dusun,”tuturnya.
Nur Arifah menambahkan sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi kepada rumah tangga, agar kaum laki-laki atau bapak-bapak tidak merokok sembarangan di rumah.
“Intinya kita peringatkan jika merokok harus jauh dari anak-anak dan keluarga. Bahkan setelah merokok di tempat khusus harus mencuci tangan dan bisa bercengkerama kembali dengan keluarga,”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan