HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

UMP Jateng Tahun 2023 Naik 8,01%

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. 

SEMARANG, Harian7.com – Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.

Pengumuman dilakukan Ganjar di Kantornya, Senin (28/11). Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro Bagikan 1.763 Paket Sembako

Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” tuturnya.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Kumham Jateng dan Pemkot Pekalongan Gelar Pertandingan Persahabatan Tenis Lapangan

Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4%. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar  5,37% serta nilai alfanya angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” ujarnya.

Dia menambahkan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Baca Juga:  293 Kades Terpilih Dilantik, Ini Pesan Bupati Magelang

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.

Menurutnya, keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11) lalu. (ndi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!