Polsek Purwareja Klampok Berikan Himbauan Pada Apotik Terkait Obat Larangan BPOM
![]() |
Istimewa |
Laporan: Iwan Setiawan
BANJARNEGARA, harian7.com – Polsek Purwareja Klampok melakukan kegiatan pengecekan dan memberikan himbauan ke beberapa Apotek tentang obat jenis sirup yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak yang viral di media sosial, Senin (24/10/2022) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Purwareja Klampok, AKP Partono mengatakan, sesuai instruksi Dirreskrimsus Polda Jateng melalui Polres Banjarnegara, jajaran Polsek Purwareja Klampok melakukan pengecekan dan himbauan ke beberapa Apotik tentang obat jenis sirup yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak yang viral di media sosial.
“Kami sampaikan kepada Apotik di Kecamatan Purwareja Klampok untuk tidak menjual dan menggunakan beberapa Paracetamol Sirup yang akan ditarik peredarannya oleh BPOM” jelasnya.
Menurut Partono untuk Kecamatan Purwareja Klampok belum ada laporan terkait akibat fatal terhadap anak.
Beberapa apotek menyampaikan bahwa masih menyimpan beberapa produk obat berupa syrup yang dilarang beredar.
“Namun sudah dipacking untuk menunggu sales dan tidak menjual kembali ke pasaran, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari apoteker,” jelasnya.
Sementara Alfian salah satu penjaga Apotik di Kecamatan Purwareja Klampok saat di konfirmasi, mengaku belum menerima surat resmi dari BPPOM.
Pihaknya baru mendengar tentang peredaran obat syrup yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak melalui media sosial.
“Untuk sementara obat-obat Syrup tersebut sudah kami simpan. Sambil menunggu sales untuk di tarik kembali, dengan adanya himbauan dari Polsek Purwareja Klampok tentunya ini bisa menambah kenyamanan dan pengetahuan kami terhadap peredaran obat tersebut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan